MANTAN Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sepakat dengan pernyataan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. Hal ini mengenai perlunya aturan konflik kepentingan masuk dalam Undang-undang Tipikor.
“Bagus karena kan memang itu yang selama ini menjadi kendala, ada konflik kepentingan di antara pejabat dengan tugasnya,” ujar Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024.
Mahfud MD menyebut konflik kepentingan juga rentan terjadi antara pejabat dengan prosedur hukum. Dunia internasional, kata Mahfud, juga menyebut Indonesia menjadi salah satu negara yang banyak ditemukan konflik kepentingan.
Oleh karena itu, ia menilai sebagai langkah yang tepat jika KPK bisa mendorong aturan konflik kepentingan masuk dalam UU Tipikor. Ia juga mendorong agar aturan terkait korupsi di lingkungan swasta masuk dalam payung hukum tersebut.
Baca juga : Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Usul Revisi Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor
“Banyak kasus kasus korupsi di lingkungan swasta,” tandasnya.
Nawawi mengusulkan agar konflik kepentingan menjadi salah satu unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataanya ini dipicu tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial (bansos) di saat anak sulungnya Gibran Rakabuming Raka berkontestasi dalam Pilpres 2024.
“Eksis tidaknya soal conflict of interest di sini? Dengan kebijakan yang dilakukan, dengan penyerahan bansos misalnya,” beber Nawawi. (Z-9)