Mahfud Md: Kemenkeu Wajib Bayar Utang ke Jusuf Hamka Beserta Bunganya

Liputanindo.id JAKARTA – Menkopolhukam, Mahfud Md menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib membayar utang ke PT Imej Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sejumlah Rp800 miliar.

Hal itu dikatakan Mahfud, lantaran mengingat Merekah utang akan tersebut Lalu bertambah. Dirinya mangaku tak menginginkan hal tersebut.

“Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang Tak dibayar, bunganya bertambah Lalu sesuai dengan putusan pengadilan dan negara dirugikan,” kata Mahfud Kamis (14/12/2023) kemarin.

Tetapi, ia mengatakan bahwa kedua belah pihak antara Kemenkeu dan bos CMNP Jusuf Hamka berhak merundingkan jumlah pembayaran utang tersebut. 

“Jumlahnya dibicarakan Kembali dan tentu dibicarakan Kembali kedua belah pihak Pandai mengajukan usul,” tegas Mahfud.

Cek Artikel:  Gulkarmat Jaktim: Proses Pendinginan Penyimpanan Peluru Meledak Selesai Pukul 08.15 WIB

Sebagaimana diketahui, kasus utang-piutang antara pemerintah dan perusahaan bos jalan tol, Jusuf Hamka menemui babak baru. Alasan, pemerintah hanya mau membayar utang sebesar Rp78 miliar kepada PT Imej Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih piutangnya di pemerintah sebesar Rp800 miliar. Nilai Rp800 miliar itu berdasarkan akumulasi sejak 1998.

Tetapi, pemerintah hanya membayar pokok utang sebesar Rp78 miliar. Dengan kata lain, pemerintah enggan membayar Merekah sebesar 2 persen per bulan. (DID)

Mungkin Anda Menyukai