Mahfud MD Berharap Putusan MKMK yang Terbaik Buat Demokrasi

Liputanindo.id SURABAYA – Dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi perlahan menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengharapkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bisa memberikan putusan terbaik terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.


Dalam sebuah pernyataan,
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, bahwa seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut sudah lengkap, hal itu termasuk keterangan saksi dan Ahli.

Mahfud mengatakan bahwa putusan yang akan dibacakan MKMK tersebut diharapkan Bisa memberikan gambaran demokrasi sehat di Indonesia.

Baca Juga:
Ridwan Kamil Hormati Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Makin Banyak Makin Bagus

Cek Artikel:  PPATK Berharap Keberadaan Satgas Judi Online Lebih Efektif

“Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi kita yang sehat,” kata Mahfud, dalam kunjungan kerja di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/11/2023)

Mahfud menjelaskan putusan MKMK tersebut diharapkan Bisa segera dibacakan pada pekan depan. Paling Pelan Selasa (6/11). Ia berharap putusan yang akan dibacakan MKMK tersebut menjadi putusan terbaik,

Terkait dengan putusan MKMK apakah akan berlaku surut atau Kagak, Mahfud MD Tetap menunggu keputusan. Ia Kagak Ingin mengeluarkan pendapat terlebih dahulu di luar sidang dan sebelum pembacaan putusan.

“Nanti, menunggu Pak Jimly dulu. Kagak boleh berpendapat di luar sidang,” katanya.

Cek Artikel:  KNKT: Kecelakaan 12 Tewas Km 58 Akibat Sopir Bekerja Melewati Batas Waktu

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal Kekasih calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MKMK akan dibacakan sebelum penetapan peserta Pemilihan Biasa (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023. MKMK menyatakan bahwa putusan MK terkait syarat batas minimal usia capres cawapres harus dikawal h MKMK agar Eksis kepastian.

Dilansir dari Antara, MKMK telah melakukan panggilan kepada Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi. Anwar diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

Cek Artikel:  Polres Blitar Tangkap Sindikat Pembalakan Liar Area Perhutani

Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sebanyak sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. MKMK akan mempercepat putusan atas dugaan pelanggaran kode etik itu pada 7 November 2023. (IRN)

 

Baca Juga:
Pekan Depan Bawaslu Serahkan Berkas Nota Konklusi PHPU ke MK

 

Mungkin Anda Menyukai