Mahathir Mohammad Dihadapkan Pada Dugaan Penipuan Terkait Klaim Atas Pedra Branca

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Foto: The Star

Kuala Lumpur: Sebuah laporan dari Komisi Kerajaan Malaysia (RCI) mengusulkan penyelidikan kriminal terhadap mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad atas dugaan penipuan dan kerugian negara terkait pembatalan klaim Malaysia atas Pedra Branca dan South Ledge. 

Rekomendasi ini disampaikan dalam laporan yang sebagian telah dideklasifikasi dan dipresentasikan di parlemen pada Kamis 5 Desember 2024.

Keputusan kontroversial tersebut terjadi pada 2018, ketika Mahathir menjabat sebagai perdana menteri Kepada kedua kalinya. Pemerintahannya Begitu itu menarik kembali aplikasi Malaysia ke Mahkamah Dunia (ICJ) Kepada meninjau ulang putusan 2008, yang menetapkan Pedra Branca berada di Rendah kedaulatan Singapura. 

Laporan tersebut menekankan bahwa Mahathir Mempunyai tanggung jawab Kepada melindungi kedaulatan dan kepentingan nasional Malaysia.

Laporan RCI merekomendasikan agar Mahathir yang kini berusia 99 tahun diselidiki atas dugaan penipuan dan kerugian yang merugikan negara. Apabila terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda, atau keduanya sesuai dengan hukum pidana Malaysia. 

Cek Artikel:  Upaya Indonesia dan Mesir Akhiri Genosida Israel ke Palestina

Selain itu, laporan tersebut juga menyarankan tindakan perdata Kepada menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dari keputusan tersebut. Hingga Informasi ini ditulis, pihak Mahathir belum memberikan komentar Formal terkait tuduhan ini.

Pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca berada di Rendah kedaulatan Singapura, sementara Middle Rocks menjadi Punya Malaysia. South Ledge, di sisi lain, diputuskan menjadi Punya negara yang perairannya melingkupi pulau tersebut. 

Pada 2017, Malaysia sempat mengajukan permohonan revisi dan interpretasi terhadap keputusan ICJ, tetapi aplikasi tersebut ditarik kembali pada tahun berikutnya ketika Mahathir kembali menjabat sebagai perdana menteri.

Awal tahun ini, pemerintah Malaysia membentuk Komisi Kerajaan Kepada menyelidiki penanganan kasus terkait Pedra Branca, South Ledge, dan Middle Rocks. Penyelidikan ini bertujuan memastikan bahwa pemerintah Malaysia telah melindungi kepentingan dan kedaulatannya secara maksimal.

Sementara itu, Singapura menanggapi dengan menyatakan bahwa pembentukan RCI adalah urusan internal Malaysia. 

“Kami Bukan Menonton hal ini memengaruhi Interaksi bilateral yang Bagus antara Singapura dan Malaysia,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA), seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat 6 Desember 2024.

Cek Artikel:  Mengapa Dubai Dapat Banjir Parah Padahal Berada di Distrik Gurun?

Tetapi, MFA juga menegaskan bahwa Singapura siap “dengan tegas mempertahankan” kedaulatannya atas Pedra Branca. Pada 2018, MFA menyebut bahwa keputusan ICJ bersifat final dan mengikat. 

“Setelah putusan pengadilan, Bagus Singapura maupun Malaysia secara publik menyatakan akan menerima dan mematuhi keputusan itu,” kata MFA.

Kasus ini memicu perhatian luas karena melibatkan tokoh politik senior dan isu strategis terkait kedaulatan Kawasan. Penyelidikan yang diusulkan terhadap Mahathir diharapkan dapat memberikan kejelasan atas proses pengambilan keputusan yang berdampak besar bagi kepentingan nasional Malaysia.

Kronologi sengketa

Pedra Branca adalah sebuah pulau kecil berbatu yang terletak di sebelah timur Singapura, di mulut Selat Singapura. Pulau ini menjadi objek sengketa antara Malaysia dan Singapura karena lokasinya yang strategis Kepada navigasi maritim. Sengketa ini berpusat pada klaim kedaulatan atas pulau tersebut.

Cek Artikel:  Jepang Beri Sokongan Pinjaman Yen ke Indonesia Hingga Rp9,3 Triliun

Awa sengketa, Pedra Branca diklaim oleh Malaysia sebagai bagian dari wilayahnya berdasarkan peta yang diterbitkan sebelum tahun 1979. Tetapi, Singapura mengklaim pulau itu berdasarkan aktivitas administratif dan kontrolnya sejak abad ke-19, termasuk pembangunan Horsburgh Lighthouse oleh pemerintah kolonial Inggris pada 1851.

Kemudian pada 2008, sengketa ini dibawa ke Mahkamah Dunia (ICJ). Dalam keputusannya, ICJ menyatakan bahwa Pedra Branca adalah bagian dari Singapura. Tetapi, ICJ juga memberikan Middle Rocks, gugusan batu karang di dekat Pedra Branca, kepada Malaysia.

Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan Kepada meninjau ulang putusan ICJ dengan Argumen adanya bukti baru. Tetapi, permohonan ini ditarik kembali pada 2018.

Pulau ini Krusial secara strategis karena lokasinya yang mengawasi jalur pelayaran Esensial di Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Selain itu, sengketa ini menunjukkan dinamika Interaksi bilateral antara Malaysia dan Singapura, yang sering kali diwarnai oleh isu perbatasan dan sumber daya. (Muhammad Reyhansyah)

Mungkin Anda Menyukai