Liputanindo.id – Seorang mahasiswi berinisial SG di sebuah perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Distrik tersebut.
SG ditahan Berbarengan 12 tersangka lainnya yang disebut aktif beraksi di Kota Makassar. Ketika ditangkap, SG mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan masker hijau, tampak tertunduk Ketika menjalani proses hukum.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengungkapkan Argumen SG terlibat dalam sindikat tersebut Demi membiayai pendidikan.
“Motor curian itu dijual, uangnya digunakan Demi membayar biaya kuliah,” Terang Devi kepada ERA, Sabtu (26/10/2024).
Devi juga menjelaskan metode yang digunakan SG Ketika melakukan aksinya, Ialah dengan menyasar sepeda motor yang pemiliknya lalai mengambil kunci.
“SG berkeliling Demi mencari kendaraan yang kuncinya tertinggal, Lewat dia mengambil dan mendorongnya pergi,” kata Devi.
SG kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP junto Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, Unit Sat Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap 13 orang yang diduga bagian dari sindikat pencurian sepeda motor dan mobil di Distrik Makassar.
Dari para tersangka, polisi mengamankan 2 mobil dan 25 sepeda motor yang kini disimpan di Mapolrestabes Makassar.