Mahasiswa Tuntut Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

Mahasiswa Serempak ormas pemuda membentangkan spanduk Ketika menggelar aksi damai terkait sengketa empat pulau di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (16/6/2025). Dalam aksi damai itu mahasiswa Aceh meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang masuk ke Daerah administrasi Provinsi Sumatra Utara dan mengembalikan pulau-pulau tersebut menjadi Punya Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa/gus

Cek Artikel:  Capaian Realisasi Investasi Triwulan II

Mungkin Anda Menyukai