
RATUSAN mahasiswa di Kabupaten Majalengka memenuhi ruas jalan utama. Unjuk rasa jua berlangsung di Kota Cirebon dengan memblokade ruas pantura.
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Majalengka menutup akses
Jalan Penting KHM Abdul Halim, yang merupakan ruas jalan protokol. Mereka
pun menggelar orasi yang meminta DPR RI menghormati putusan MK terkait dan tidak melakukan revisi Undang-Undang Pilkada 2024.
“Langkah DPR yang terus memaksakan pembahasan revisi UU Pilkada meskipun sudah jelas bertentangan dengan putusan MK adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia,” tutur Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka, Rizfan Alauzi Hidayatusidqi, Kamis (22/8).
Baca juga : Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis Gelar Aksi di Depan DPR RI
Menurut dia, ada dua poin krusial dalam revisi ini yang secara
terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK. Pertama terkait
perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Padahal, putusan MK telah menghapus syarat tersebut.
Sementara yang kedua mengenai batas usia minimal calon gubernur dan
wakil gubernur yang justru mengacu pada putusan Mahkamah Mulia (MA) dan
bukan MK, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
“Pembahasan hingga pengesahan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang
dari tujuh jam. Interupsi dari fraksi yang menolak pun tidak dihiraukan
oleh badan legeslatif,” tuturnya.
Baca juga : Gelar Aksi, HMI Subang Kritisi Kinerja Penjabat Bupati
Kepada itu mereka menuntut DPR mengakomodasi seluruh putusan MK dan
berhenti merusak sistem demokrasi yang telah dibangun dengan susah
payah.
Sementara itu aksi yang sama juga berlansgung di Kota Cirebon. Aksi demo dilakukan dengan menutup ruas jalur pantura, tepatnya di jalan Pemuda, Kota Cirebon. Massa menuntut DPR RI menghormati dan mematuhi putusan MK.