DUA mahasiswa yang menjadi korban tindak kekerasan diduga oleh aparat penegak hukum saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR RI, Senayan, pada Kamis (22/8/2024) lalu membuat pengaduan ke Komnas HAM pada hari ini.
Dua mahasiswa dari universitas swasta tersebut berinisial AR dan ATB. Mereka datang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia.
Kuasa hukum korban sekaligus anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia Syukur Destieli Gulo mengatakan bahwa keduanya mengadukan terkait tindak kekerasan diduga dilakukan oknum aparat penegak hukum. Tindak kekerasan terhadap dua kliennya tersebut sangat berlebihan. Terlebih, kedua kliennya pada saat kejadian tidak melakukan tindakan anarkis.
Baca juga : Proyek Segera RUU Pilkada, PDIP: Ini Maunya Istana
“Hanya menyampaikan aspirasi sebagainya lalu tiba-tiba dilemparkan gas air mata, lalu tiba-tiba diseret, ada yang dibanting dan dipukuli dengan pentungan, lalu dengan alat pemukul,” kata Syukur kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
“Inilah yang kita sayangkan, orang membela hak konstitusionalnya saja, orang menjaga nilai daripada negara hukum itu tetap tegak tapi justru yang terjadi diskriminasi dari aparat penegakan hukum,” sambungnya.
Terkait aduan tersebut, ia mengatakan membawa sejumlah bukti tindakan kekerasan aparat tersebut. Bukti itu di antaranya berupa foto dan video.
Baca juga : Jelang Pilkada, Komnas HAM Susun Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM
“Kita sudah melampirkan alat bukti berupa foto-foto kondisi fisik kedua pelapor setelah mengalami kekerasan. Kemudian kita juga sudah menampilkan video kekerasan yang terjadi pada saat itu,” ujarnya.
Ia menyebut pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal yang dialami kedua kliennya kepada lembaga negara independen lainnya di antaranya LPSK dan Kompolnas RI.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan hal itu ke Divisi Propam Polri maupun ke Polisi Militer.
Baca juga : Penjabat Kepala Daerah Jadi Sorotan Jelang Pilkada 2024
“Jadi harapan daripada pelapor sendiri mohon agar laporan daripada dugaan kekerasan dari aparat penegak hukum ini agar ditindaklanjuti. Karena mau tidak mau ya prinsipnya para pelapor ini adalah pembela demokrasi dan konstitusi,” tuturnya.
Sementara itu, Korban AR juga sempat menunjukkan bekas luka di tangan kirinya yang hampir kering. Luka tersebut tampak seperti luka akibat diseret.
“Saya mengalami pemukulan, kekerasan. Saya diinjak diseret bahkan saya dipukuli oleh barang pentungan ataupun alat lainnya. Saya juga sempat ditendang dan dipukul di area ulu hati sampai saya merasakan gelap di bagian kepala dan juga ada ingin muntah seperti itu,” jelasnya.
Baca juga : Gubernur Jakarta Kalau Ditunjuk Presiden, Legislator: Apa Bedanya dengan Menteri?
Sementara itu, korban ATB mengaku mengalami kekerasan oleh oknum aparat berseragam Brimob dan TNI. Ia mengaku, mengalami pemukulan menggunakan pentungan pada lengan kiri hingga memar-memar.
“Lewat saya diinjak, ditendang, bagian leher saya juga dipukul. Kemudian saya sempat beberapa kali black out dan sesak napas,” ucapnya.
Keduanya pun juga mengaku sempat ditangkap dan ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya selama hampir 24 jam. (Fik/P-3)