![Mafia Tanah makin Berani, Tanah Milik Lansia di Bali Dipecah Jadi 26 Sertifikat](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/04/1738650141_90b39d93df1668917a53.jpg?w=800&q=80&format=webp)
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah Punya pria Sepuh berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB. Upaya ini pun diduga kuat melibatkan oknum di bagian pertanahan.
Awalnya, Made Gde Gnyadnya, Mempunyai lahan seluas 6 hektare di Bukit Ungasan, Jimbaran, Kabupaten Badung. Ia mengungkapkan adanya peralihan kepemilikan tanahnya yang kini telah dipecah menjadi 26 sertifikat. Ia berharap adanya kejelasan serta mediasi dengan pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan ini secara adil. Di hadapan awak media, Selasa pagi (4/2), Gnyadnya menjelaskan, bahwa awalnya tanah tersebut hendak dibeli oleh Hanifah Husein dari Jakarta. Tetapi, karena yang bersangkutan Kagak Mempunyai Biaya yang cukup, ia diminta Demi meminjam Dana kepada Erwin Suyanto di Jakarta dengan kesepakatan bahwa Hanifah akan melunasi pinjaman beserta harga tanah dalam waktu tiga bulan.
“Sebelum saya pinjam Dana, saya sudah berkonsultasi dengan notaris dan makelar tanah yang memastikan transaksi ini Absah,” ujarnya.
Tetapi, setelah melewati batas waktu yang disepakati, pembayaran pelunasan Kagak dilakukan. “Orang Sepuh saya Tiba drop sakit dan saya sebagai putrinya mengambil alih Demi perwakilan pengurusan penyelesaian masalah yang sudah terjadi,” kata Made Alit Dumara Swari, putri kedua Gnyadnya.
Made pun mengaku sudah menghubungi Erwin dan pihak-pihak terkait lainnya. “Pak Erwin hanya menginginkan uangnya kembali beserta keuntungan Kembang yang sudah disepakati 3% tiap bulannya,” ujarnya.
Karena nilai yang besar, Made menyebut belum Terdapat buyer yang memberikan DP sesuai keinginan pihak Erwin. “Pada bulan Desember 2021 Pak Erwin melanjutkan proses balik nama tanpa persetujuan dan konfirmasi ke saya ataupun bapak saya,” tutur Made.
Peralihan sertifikat itu pun turun tingkat dari semula Sertifikat Hak Punya menjadi Hak Guna Bangunan. Keterkejutan Lagi berlanjut Demi sertifikat tanah tersebut dialihkan atas nama Sandiana Soemarko melalui PT Berkat Maratua Indah di Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui bahwa Erwin menjadi kuasa hukum dari Sandiana Soemarko. “Sekarang sertifikat sudah dipecah menjadi 26 bagian dan Lagi atas nama Sandiana,” kata Gnyadnya.
Selain kehilangan kepemilikan lahan, Gnyadnya juga mengaku telah mengeluarkan Biaya miliaran rupiah Demi mendapatkan izin menjadikan lahan tersebut kawasan perumahan, serta ratusan juta rupiah Demi membangun akses jalan.
“Sekarang Terdapat calon pembeli yang berminat, saya berharap Ibu Sandiana mau terbuka dan menyerahkan data-data tanah agar proses jual beli Dapat berjalan Lancar,” harap Gnyadnya.
Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan, Tetapi menurut Gnyadnya, hingga kini belum mendapatkan respons yang memuaskan dari pihak yang bersangkutan. Ia berharap agar pembagian hasil penjualan dapat dilakukan secara adil sesuai dengan kesepakatan awal.
“Saya Mau bagian yang Layak, karena sejak awal ini bukan murni jual beli, tetapi Terdapat kerja sama yang disepakati,” tegasnya.
Terkait dengan nilai lahan, Gnyadnya menyebut harga pasaran tanah di kawasan tersebut Demi ini mencapai Rp500 juta per are. Apabila dikalkulasi secara total, luasan lahan tersebut bernilai Rp 300 miliar.
Gnyadnya pun mengungkapkan Apabila Demi ini terdapat calon pembeli yang menawar seluruh lahan seharga Rp189 miliar.
“Saya berharap transaksi ini Dapat berjalan dengan Berkualitas, tanpa Terdapat pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Dalam hal ini, Gnyadnya juga menyoroti pentingnya keadilan dalam transaksi tanah di Bali. “Saya meminta keadilan agar hak saya sebagai pemilik awal Kagak diabaikan. Jangan Tiba praktik yang merugikan seperti ini Lalu terjadi dan mencederai masyarakat Bali,” tandasnya. (OL/J-3)