PENEGAKAN hukum hanya akan efektif Apabila dilakukan sepenuh hati, Kagak sekadar wacana, Kagak Sekadar janji-janji. Ia berdaya guna kalau betul-betul diwujudkan dalam tindakan yang tegas, yang Konkret.
Celakanya, di negeri ini, penegakan hukum tak selamanya dilakukan seperti yang semestinya. Penegak hukum surplus mengumbar slogan, tapi minus dalam Realita. Giat hukum lebih ramai di ranah pemberitaan, Tetapi Sunyi di tataran penindakan.
Hal itu pula yang setidaknya terjadi pada kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel asal Indonesia ke Tiongkok. Kasus ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bulan Lampau.
Dugaan praktik lancung ini, tak tanggung-tanggung, sudah terjadi sejak tiga tahun silam, tepatnya pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022. Jumlah bijih nikel atau nickel ore yang diekspor juga banyak, sangat banyak, setidaknya 5,3 juta ton.
KPK mengaku mendapatkan informasi itu langsung dari Bea dan Cukai Tiongkok. Bahkan, tak Sekadar bijih nikel, KPK juga tengah memonitor transaksi ekspor impor ilegal empat komoditas tambang lainnya, Merukapan batu bara, timah, BBM, dan emas.
Sejak Januari 2020, mengekspor bijih nikel dilarang sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi pemerintah Buat meningkatkan nilai tambah. Artinya, Apabila Tetap Terdapat yang melakukan, berarti mereka bertindak ilegal, melawan hukum, dan harus dikenai tindakan hukum.
Lebih dari itu, mengekspor bijih nikel adalah perbuatan tercela yang mengganggu upaya mulia negara dalam mengelola sumber daya alam. Hilirasi ialah kebijakan apik demi melipatgandakan nilai tambah sehingga tak boleh Terdapat satu pun, siapa pun dia, yang merusaknya.
Pada konteks itu pula, harus kita tegaskan bahwa Kagak Terdapat Argumen bagi penegak hukum atau pihak terkait membiarkan setiap pelanggaran, termasuk ekspor bijih nikel ke Tiongkok. Demikian halnya dengan KPK yang mengungkapkan dugaan penyelewengan itu ke publik.
Membeberkan yang salah memang Bagus, tetapi menjadi sangat Kagak baik Apabila Kagak Terdapat tindak lanjut Buat menindak mereka. Mengungkapkan adanya pelanggaran memang bagus, tetapi menjadi jelek Apabila upaya penindakan Mengenakan lelet.
Begitu memberikan keterangan kepada pers, KPK Jernih dan tegas menyatakan bahwa pengiriman bijih nikel ke Tiongkok adalah perbuatan ilegal, tindakan melanggar hukum. KPK juga mengeklaim sudah mengantongi banyak informasi, termasuk asal nikel yang diekspor tersebut yakni dari Sulawesi dan Maluku Utara. Nilai selisih ekspor sudah didapatkan, Merukapan mencapai Rp14,5 triliun.