MA: Kalau Majelis Hakim Kasasi Ronald Kompor Melakukan Pelanggaran Bakal Disanksi Etik

Liputanindo.id – Pimpinan Mahkamah Mulia memutuskan Kepada membentuk tim pemeriksa guna melakukan Penerangan terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Pagi Sera Afriyanti.

“Berdasarkan rapat pimpinan MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas Kepada melakukan Penerangan kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10/2024)

Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Bilik Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan Member Jupriyadi dan Noor Edi Yono. MA meminta masyarakat Kepada memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut.

“Kepada masyarakat Kepada memberi kepercayaan dan waktu kepada tim Kepada melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil Penerangan oleh tim tersebut,” ucap Yanto.

Cek Artikel:  Viral Atraksi Kembang Api Finns Beach Club Begitu Upacara Ritual Anggota, Polda Bali Sebut Sudah Diizinkan Tiap Hari

Yanto menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers penetapan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) di Kejaksaan Mulia, Jumat (25/10) malam. ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.

“Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Kalau Enggak salah begitu. Oleh karena itu, tentunya yang akan kami tindak lanjuti yang itu, statement (pernyataan) di Kejagung itu yang tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu akan yang kami periksa,” ucapnya.

Tim pemeriksaan ini, kata dia, merupakan tanggung jawab MA dalam mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim. Kalau nantinya tim pemeriksa menemukan pelanggaran, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur tersebut akan diberi Hukuman etik.

Cek Artikel:  Kapolri: 181 Tersangka Teroris Berhasil Diamankan Selama 2023-2024

“Kalau Hukuman etik biasanya Terdapat nonpalu, Terdapat Enggak boleh, dan sebagainya,” ujar Yanto.

Diketahui bahwa Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, Kepada memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat kasasi.

LR lantas memberikan Doku senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan Kepada tiga hakim Mulia MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.

Tetapi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR belum menyerahkan Doku suap kepada hakim Mulia MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Cek Artikel:  KPK Cecar Eks Kabiro Lumrah Kemensos Soal Kuota Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Bansos Presiden

“Rupanya Doku itu Lagi di amplop. Lagi di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat Kepada menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana,” kata Qohar di Jakarta, Jumat (25/10) malam.

Sebelumnya, majelis hakim kasasi memutuskan Ronald Tannur terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Pagi Sera Afriyanti. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi sehingga vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya batal.

Putusan kasasi tersebut diputus oleh Soesilo selaku ketua majelis dengan dibantu dua Member majelis (Ainal Mardhiah dan Sutarjo) serta Panitera Pengganti Yustisiana pada hari Selasa (22/10). (Ant)

Mungkin Anda Menyukai