MAHKAMAH Akbar (MA) menanggapi status tersangka tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berat.
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Kejaksaan Akbar (Kejagung).
Jubir MA Hakim Akbar Yanto mengungkapkan pihaknya merasa kecewa dengan sikap ketiga hakim yang diduga terlibat suap itu. Menurutnya, hal ini mencederai komitmen para hakim seluruh Indonesia yang telah mendapatkan perhatian pemerintah atas kenaikan upah dan tunjangan.
“Terhadap peristiwa tersebut, Mahkamah Akbar merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah Meningkatkan tunjangan dan gaji hakim,” ujar Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Kepada menindak tegas perkara suap ketiga hakim, Yanto mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut dari jabatannya. Terkait kepastian status hukum dan pemberhentian lanjutan, dikatakan sedang menunggu hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Akbar, maka secara administrasi hakim tersebut diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul MA,” jelasnya.
Yanto menegaskan apabila dalam proses pengadilan membuktikan ketiga hakim bersalah dan melanggar tindak pidana, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya dari jabatan secara Kagak terhormat.
“Dan apabila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka ketiga hakim akan diusulkan pemberhentian Kagak dengan hormat kepada Presiden,” imbuhnya.
Yanto mengungkapkan Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
“Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, berupa suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana Lazim di pengadilan negeri Surabaya atas pembebasan Ronald Tannur,” tandasnya. (Dev/I-2)