KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Mulia (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar mengatakan pihaknya akan menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (10/10) mendatang.
“Iya betul, rencananya begitu. Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang kasus suaminya, Harvey Moeis,” tutur Harli di Jakarta pada Selasa (8/10).
Diketahui, Harvey Moeis terjerat dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga : Sidang Harvey Moeis: Saksi Ungkap Biaya Pemurnian Smelter Swasta Lebih Murah dari PT Timah
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Penting PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Terbaru, Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi menyebut PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis jadi pihak yang pertama tawarkan diri menjadi smelter yang bekerjasama dengan PT Timah. Kesaksian Dewi Sandra diharapkan dapat membuat terang proses hukum yang sedang berjalan. (Z-9)