Luna Maya Ajak Sekalian Ikut Kawal Keputusan MK

Luna Maya Ajak Semua Ikut Kawal Keputusan MK
Luna Maya (kanan) didampingi kekasihnya, Maxime Bouttier, di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).(MI/ Fathurrozak)

DI sela-sela acara menuju perayaan ulang tahunnya yang ke-41, aktris Luna Maya juga menyampaikan harapan untuk Indonesia yang sedang menghadapi darurat demokrasi. Itu ia sampaikan, Sabtu (24/8/2024), seusai konferensi pers turnamen tenisnya, Tenis Bareng Luna di SCTV Tower, Senayan, Jakarta.

 

“Cita-citanya ya bisa sehat. Kalau perlu, bisa kawal terus apa yang terjadi kemarin (putusan MK terkait revisi UU PIlkada). Soalnya, buat teman-teman media juga kalau bisa kawal terus. Apa yang bagus buat masyarakat kita. Jadi ke depan nantinya biar masyarakat juga merasakan benefitnya. Kawal terus,” tambah Luna yang akan berulang tahun pada 26 Agustus.

Baca juga : KPU Lembata Taati Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

Cek Artikel:  Sinopsis dan Review Gambar hidup The Crow

 

Demi dirinya sendiri, perempuan yang mengawali karir sebagai model ini juga memiliki harapan khusus. “Saya pengen sehat, pengen bahagia lahir batin, dan bisa lebih baik lagi,” kata Luna yang didampingi sang kekasih, Maxime Bouttier.

 

Baca juga : Tenis Bareng Luna, Turnamen Sekaligus Donasi Pendidikan

Diketahui, pada dua hari berturut, Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024) gelombang aksi massa dari berbagai kalangan, termasuk seniman, sineas, dan komika menyuarakan pendapat mereka di depan gedung DPR/MPR RI dan Komisi Pemilihan Biasa (KPU). Hal itu berkaitan dengan penolakan revisi UU Pilkada. Publik menyuarakan agar KPU, sebagai penyelenggara pemilihan umum kepala daerah dapat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor  60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Cek Artikel:  Mengintip Karya Seni Punya Gallerist hingga Kolektor di Pameran Arise

 

Setelah Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan lembaganya akan mengikuti seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Sabtu (24/8), publik menanti bukti tersebut melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) yang baru. (M-1)

Mungkin Anda Menyukai