PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya mengadakan uji emisi gratis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (3/12).
Wakil Kepala Dinas LH, Sarjoko mengatakan adapun kegiatan tersebut salah satumya Buat uji kepatuhan masyarakat memilki kendaraan yang sesuai dengan ketentuan.
“Pada prinsipnya, Segala kendaraan yang melintas, ini nanti akan kita coba secara bertahap diberhentikan. Kemudian kita berikan informasi terkait dengan rencana kegiatan uji emisi,” jelasnya kepada awak media dilokasi.
Sarjoko juga mengatakan sementara lulus uji emisi ini juga belum dijadikan syarat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ia menegaskan hal itu Lagi dalam proses di lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Ini kita Lagi Lalu Buat Dapat merumuskan kebijakan teknisnya terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak STNK,” paparnya.
Sarjoko menerangkan, Pemprov DKI Lalu melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak Buat membahas kelemahan penerapan syarat lulus uji emisi masuk dalam pembuatan maupun perpanjangan STNK.
“Apa yang menjadi Kesempatan Buat Dapat kita satukan dan ini dalam proses Buat Dapat menyempurnakan langkah-langkah teknis selanjutnya,” jelasnya.
Menurutnya, kajian tersebut Krusial Buat dijalankan agar syarat-syarat baru yang diterima masyarakat Bukan memberatkan.
“Jangan Tiba ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Tetapi ini supaya secara simultan Dapat dibangun kesadarannya dulu,” Terang Sarjoko. “Jadi ini perlu bertahap bagaimana kita mensosialisasikan,” pungkasnya. (J-2)