LQ Indonesia Apresiasi Profesional Petugas PMJ saat Gelar Perkara Kasus UOB Kay Hian Sekuritas

Liputanindo.id JAKARTA – Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan Lucas Lawfirm selaku kuasa hukum UOB Kay Hian Sekuritas untuk menghentikan proses penyelidikan di Fismondev Polda Metro Jaya.

Gelar perkara berlangsung tertib setelah dimulai jam 10.30 WIB selama dua jam lebih. Gelar perkara diadakan oleh Wasidik Polda Metro Jaya di hadiri pula oleh bidkum, ahli pidana dan perwakilan Itwasda, Kompol Makmur. 

Kuasa hukum Lucas Lawfirm dalam pemaparannya menjelaskan bahwa No rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Pte Ltd adalah rekening dengan beneficiary PT Multi Vision.

“Klien kami PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak menerima uang karena ini rekening RDN atas nama PT Multi Vision milik MT,” kata Lucas Lawfirm meminta agar LQ Indonesia Lawfirm tidak melaporkan kliennya Yacinta Fabiana Tjung.

Cek Artikel:  Polda Jatim Tahan Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Sementara Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan pihaknya mengapresiasi para pemimpin dan peserta gelar perkara. Tampak ahli pidana menguasai materi. Juga peserta gelar perkara tampak tegak lurus dan mengerti duduk perkara.

Dirinya pun menanggapi pernyataan Lucas Lawfirm selaku kuasa hukum UOB Kay Hian Sekuritas. Menurutnya, tidak mungkin UOB KHS tidak tahu. Pasalnya nama rekening UOB Kay Hian Pte Ltd dan UOB Kay Hian Sekuritas sudah jelas.

“Kami ada bukti surat perjanjian antara MT dan YF untuk pembukaan rekening dan penempatan dana nasabah. Jernih dengan ini MT adalah perpanjangan tangan UOB KH Sekuritas. Jadi tidak boleh lepas dari tanggung jawab,” ujar Alvin.

Cek Artikel:  Kejari Bakal Periksa Menantu Walkot Makassar, Dugaan Korupsi Anggaran Hibah KORMI

Korban yang hadir Dr Siskawati berharap agar Polda Metro bisa membantu para korban UOB Kay Hian untuk memperoleh keadilan.

“Minta Kapolda Metro Jaya untuk berani bertindak dan menegakkan hukum. Kami sudah 2 tahun menunggu proses hukum yang masih dalam proses lidik. Kami butuh kepastian hukum dan melanjutkan prosea pidana,” tuturnya. (DID)

Mungkin Anda Menyukai