LPB Kota Bandung Tolak Asas Dominus Litis Masuk Dalam RUU KUHAP

LPB Kota Bandung Tolak Asas Dominus Litis Masuk Dalam RUU KUHAP
Literasi Pemuda Berdikari (LPB) Kota Bandung menolak asas Dominus Litis dimasukan ke dalam RUU KUHAP(MI/NAVIANDRI)

LITERASI Pemuda Berdikari (LPB) Kota Bandung Berbarengan ratusan mahasiswa hukum yang berasal dari berbagai kampus menolak asas Dominus Litis dimasukan ke dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Asas Dominus Litis merupakan asas universal yang memberikan kewenangan kepada jaksa atau kejaksaan Buat mengendalikan perkara pidana. Asas tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Isu ini kembali mencuat setelah adanya penolakan dari berbagai elemen seperti Ahli hukum, mahasiswa Tamat para aktivis. Penolakan tersebut juga digaungkan di berbagai Distrik di Indonesia melalui Percakapan-Percakapan ilmiah yang digelar.

Cek Artikel:  Jaga Semangat KAA 1955, Kementerian Luar Negeri akan Renovasi Gedung Merdeka

Seperti yang dilakukan oleh LPB Kota Bandung Berbarengan Ahli hukum dan

ratusan mahasiswa hukum di Kota Bandung. Deklarasi penolakan tersebut dilakukan dalam acara Seminar Nasional LPB di Bandung.

“Karena polemik ini, oleh Rekan-Rekan aktivis di daerah-daerah provinsi lain sudah dibuat seminarnya, sudah dikaji. Di Jabar, LPB menggelar Percakapan nasional tentang kontroversi yang akan disahkannya RUU KUHAP yang diduga Eksis salah satu lembaga hukum di dalam 94 halaman RKUHP,” papar Ketua LPB Kota Bandung, Indrajidt Rai Baribaldi.

LPB menilai bahwa Asas Dominus Litis akan Membangun kejaksaan menjadi super power dan Dapat mengendalikan perkara pidana. Hal itu dianggap akan menimbulkan indikasi kesewenang-wenangan, arogansi dan ketidakharmonisan antar lembaga hukum.

Cek Artikel:  Dedi Mulyadi Mengurus KTP, Pindah dari Purwakarta ke Bandung

Rancangan hukum acara pidana di 94 halaman itu Eksis beberapa pasal yang diduga akan Eksis salah satu lembaga hukum yang menjadi lembaga yang super power.

“Kami duga di dalam pasal 12, salah satunya Misalnya bahwa lembaga

kejaksaan itu akan menjadi lembaga yang super power. Apabila kejaksaan

Mempunyai kewenangan yang sangat super power, ini Eksis indikasi

kesewenang-wenangan, Eksis indikasi arogansi, Eksis indikasi etika antar

lembaga harmonisasi Tak jalan antar penegak hukum. Banyak peran-peran yang diambil alih oleh salah satu lembaga hukum,” tegas  Indrajidt.

Hal ini, lanjut dia, akan menjadi sorotan karena nantinya kejaksaan

akan Mempunyai wewenang Buat menentukan peradilan serta mengambil alih fungsi penegak hukum lainnya. Aspek ini dinilai sebagai elemen Krusial Buat menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban dan

kepastian hukum.

Cek Artikel:  Hari Pertama kerja, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra Pinjam Mobil

Karena itu, LPB mengundang doktor ilmu hukum dan aktivisi aliansi mahasiswa. LPB  akan mengawal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana ini dan jangan Tamat Eksis lembaga hukum yang super power Melewati kewenangannya dari institusi yang lain, harus rata.

Mungkin Anda Menyukai