Liputanindo.id – Konten Lelucon KDRT Jadi Sorotan Komnas Perempuan, Baim

Liputanindo.id JAKARTA – Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengecam konten prank isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Kekasih selebriti Indonesia, Baim Wong – Paula Verhoeven. Komnas Perempuan menilai, lelucon KDRT tersebut merupakan tindakan serius yang dapat diancam pidana.

Member Komnas Perempuan Bahrul Fuad menegaskan, lelucon KDRT dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:
Pilu IRT di Gowa Jadi Korban Penipuan Giveaway Mengatasnamakan Baim Wong, Fulus Jutaan Rupiah Raib

Pasal 220 KUHP menyebutkan “Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu Kagak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling Pelan satu tahun empat bulan”.

Cek Artikel:  Libur Cuti Serempak Idul Adha, Polres Bogor Terapkan Gage di Jalur Puncak

Demi itu, dirinya mendorong proses hukum terkait kasus tersebut. Hal itu, kata Bahrul, perlu dilanjutkan sebagai pembelajaran bagi masyarakat.

“(Ini) juga Demi melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius Kagak Pandai dibuat main-main,” kata Bahrul, Selasa (4/10/2022).

KDRT sendiri, menurut dia, termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap Perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban Kagak berani mengadu.

Oleh karenanya, Bahrul berpendapat Membangun lelucon terkait hal ini tak bijak dan Kagak memberikan edukasi pada masyarakat. Menurut dia, Akibat Jelek terhadap korban KDRT yakni Kagak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami Akibat psikologis yang sangat dalam.

Cek Artikel:  Teater Musikal Interaksi Sukses Asal Mulakan Emosi Penonton Naik Turun

“Maka Kagak etis Apabila KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat,” tutur Bahrul.

Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses Sekalian pengaduan KDRT sesuai dengan Mekanisme internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili Demi mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

Sebelumnya, selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven Membangun konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Pelan, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta Ampun atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.

Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selata oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10/2022). (DID)

Cek Artikel:  Akhir Perjalanan Selebgram Remi Lucidi, Tewas Terpeleset Demi Selfie di Dasar 68

 

Baca Juga:
Peluncuran Kajian 21 Tahun CATAHU Komnas Perempuan: Laporan Kekerasan Lalu Bertambah

 

Mungkin Anda Menyukai