Lindungi Rakyat dari Bahaya Kesehatan Asap Rokok

Lindungi Rakyat dari Bahaya Kesehatan Asap Rokok
Ilustrasi(freepik.com)

DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama menanggapi terkait batalnya kenaikan cukai rokok pada 2025. Menurutnya, perlu ketegasan bahwa kebiasaan merokok jelas-jelas mengganggu kesehatan. 

“Ini tidak bisa dikompromikan lagi, bukti ilmiah sudah amat jelas, sehingga kita harus melindungi rakyat kita dari bahaya kesehatan asap rokok,” ungkapnya, Senin (30/9).

Lebih lanjut, UU Kesehatan 2023 dan aturan turunannya sudah sangat jelas memuat berbagai aturan tentang rokok dan kesehatan. Tentu regulasi ini perlu diimplementasikan secara nyata di lapangan dengan program dan kegiatan yang nyata, terukur dan termonitor dari waktu ke waktu dalam 5 tahun ke depan.

“Secara umum tentu kita mengharapkan agar pemerintah baru memberi perhatian penting pada kesehatan, antara lain dengan menerapkan prinsip pembangunan berwawasan kesehatan. Maksudnya, dalam setiap langkah pembangunan bangsa maka mohon aspek kesehatan menjadi perhatian pula,” tegasnya.

Cek Artikel:  Vagus Nerve Stimulation, Solusi Modern Atasi Epilepsi

“Karena kebiasaan merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular (PTM) dan juga berhubungan dengan beberapa penyakit menular maka penanggulangan masalah merokok tentu perlu dapat perhatian penting pula,” tandas Tjandra. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai