Lima Perampok Bersenjata Api di Kabupaten OKU Ditangkap

Lima Perampok Bersenjata Api di Kabupaten OKU Ditangkap
Ilustrasi .(Antara)

TIM Resmob Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengungkap kasus perampokan menggunakan senjata api dengan menangkap lima orang pelaku.

Kapolres OKU AKB Imam Zamroni melalui Kasi Humas AK Ibnu Holdon, Sabtu (22/2), mengatakan bahwa kelima pelaku Yakni JS, 37, RP, 34, JE, 25, ZA, 33, dan BI, 40, yang ditangkap di Letak berbeda.

Tersangka JS dan RP ditangkap di daerah Batumarta, Kabupaten OKU, pada  Rabu (19/2) Sekeliling pukul 19.00 WIB. Dari ‘nyanyian’ kedua tersangka, polisi kemudian meringkus JE dan ZA di Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten OKU Timur pada Kamis (20/2) pukul 02.00 WIB.

Cek Artikel:  Selama Penyelenggaraan PON XXI, Patroli Malam di Medan Bakal Lebih Intensif

Di hari berikutnya giliran tersangka BI diamankan di Kabupaten Banyuasin dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur Demi akan ditangkap.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit mobil truk Mitsubishi Corak kuning, satu buah BPKB dan STNK kendaraan curian, serta dua pucuk senjata api rakitan dengan total sembilan butir amunisi.

Kapolres menjelaskan, peristiwa perampokan itu sendiri terjadi pada 16 November 2024 Sekeliling pukul 21.00 WIB di warung Punya korban Runtadi, 50, Penduduk Kabupaten OKU.

Demi itu lima orang pelaku datang berpura-pura membeli rokok dan air mineral, kemudian tiba-tiba mereka menodongkan senjata api ke arah korban.

Cek Artikel:  Adu Outfit Tiga Paslon Guna Baju Adat di Debat Perdana di Pilgub Jatim

Kemudian para pelaku mengikat dan memukul korban yang mencoba melawan, Lampau secara paksa mengambil Dana Kontan, barang dagangan, serta kendaraan Punya korban.

Pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel BG 8734 FM, dua unit sepeda motor Yamaha NMAX BG 6449 FAN dan Yamaha RX King BG 5275 YK, Dana Kontan Rp30 juta, barang dagangan warung seperti rokok, tabung gas, dan mie instan.

“Demi ini para pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolres. (Ant/P-2)

 

Mungkin Anda Menyukai