KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat memeriksa lima orang pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP). Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi pengadaan alat-alat dan suku cadang seratus lebih armada pemadam di DPKP Kota Depok.
Kepala Seksi Pidana Spesifik Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan para saksi dikonfirmasi terkait dengan alat-alat rusak sehingga armada kerap mogok.
“Kemudian dikonfirmasi terkait korupsi bahan bakar saat dilakukan pengisian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) langganan dinas setempat sering kurang, seharusnya tangki armada pul, akibatnya armada kerap mogok di jalanan dan terlambat ke titik lokasi kebakaran. Dan jika armada tersebut sampai ditempat tujuan, tetapi kondisi bangunan-bangunan sudah hangus terbakar,” kata Mochtar, Rabu (2/10).
Baca juga : Jaksa Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Etnis Cadang Damkar Depok
Lima pejabat DPKP Kota Depok yang diperiksa oleh tim Pidana Spesifik Kejaksaan ialah Sekretaris DPKP, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Kepala Bidang Pengendalian Operasional, Kepala Bidang Penanggulangan Bencana, serta Kepala Bidang Pencegahan, Penyuluhan dan Peranserta Masyarakat
“Demi hari ini baru lima orang yang kami periksa. Kami masih akan memanggil Kepala Dinas DPKP, surat pemanggilan sudah kami siapkan dan akan segera dilayangkan, jika pemanggilan pertama tidak hadir, Kejaksaan bakal menjadwal ulang pemeriksaan Adnan, dan dijemput paksa jika di panggilan ketiga tidak hadir,” jelas Mochtar.
Kejaksaan, kata Mochtar juga akan memanggil 11 Kepala UPT dan 80 pegawai pemadam yang bermarkas di 11 kecamatan terkait dugaan kasus korupsi alat-alat armada pemadam yang rusak dan dugaan korupsi pengurangan bahan bakar di tiap tangki armada pemadam.
Baca juga : Kejari Depok Awallai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Damkar
“11 Kepala UPT dan 80 orang pegawai tersebut diperiksa sebagai saksi terkait korupsi di DPKP Kota Depok,” terang Mochtar.
Hingga saat ini, sambung Mochtar, Kejaksaan belum menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat alat dan suku cadang armada pemadam yang rusak. Pasalnya, Kejaksaan masih melakukan pengembangan dari proses penyidikan perkara.
Sebelumnya, kasus ini diungkap pegawai DPKP Kota Depok yang bernama Junior Sandi Butar-Butar yang berdinas di UPT Cimanggis, Jalan Raya Bogor.
Baca juga : Kasus Rapor, Kejaksaan Periksa Kepala SMPN 19 Depok dan Bendahara
Sandi panggilannya, menelusuri 100 lebih mobil pemadam sering mogok di perjalanan menuju lokasi kebakaran. Dan setelah dicek ternyata banyak alat-alat armada sudah rusak.
Kemudian Sandi juga menelusuri bahan bakar mobil pemadam selalu tidak penuh saat dilakukan pengisian di SPBU langganan dinas setempat. Sandi menduga ada kongkalikong pejabat DPKP dengan petugas SPBU.
Mengetahui kenyataan ini, Sandi berembuk dengan 80 pegawai pemadam lainnya yang berdinas di 11 UPT kecamatan untuk menanyakan hal ini ke Kepala Bidang Sarana dan Prasarana,
Tewasus Da Silva Casinda. Tetapi hasilnya tidak memuaskan.
Kemudian Sandi dan rekan-rekannya membuat surat pernyataan untuk membongkar kasus ini dilanjutkan menghubungi kuasa hukum Deolipa Yumara untuk mendampingi mereka mengantar bundel laporan ke pelayanan terpadu satu pintu (TPST) Kejaksaan Negeri Kota Depok. Kerugian Negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp4 miliar. (KG/P-5)