
LIMA orang narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada Minggu (15/12) pagi. Kelima narapidana itu juga telah mendarat di Darwin, Australia, masing-masing Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
“Betul pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keteranganya, Minggu (15/12).
Dia menambahkan pihaknya telah menerima informasi dari salah satu petugas kedubes dari Australia yang mendampingi di dalam pesawat Chris Goldrick bahwa rombongan narapidana 5 orang WNA Australia Serempak 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan Fasih di Darwin, Australia Sekeliling pukul 14.42 waktu setempat atau 13.12 WITA.
“Penadatanganan Pengaturan Praktis atau Practical Arrangement antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke,” sebutnya.
Penyerahan dilakukan di ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) dan beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta. (H-3)