Libur Panjang Lebaran, Penindakan Pelanggar Lalin Tetap dengan E-TLE

Libur Panjang Lebaran, Penindakan Pelanggar Lalin Tetap dengan E-TLE
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PENINDAKAN pelanggar Lewat lintas (lalin) di Daerah hukum Polda Metro Jaya tetap menggunakan tilang elektronik (E-TLE). Maka itu, masyarakat tetap harus mematuhi aturan berlalu lintas agar Kagak kena tilang oleh kamera yang terpasang di sejumlah ruas jalan.

“Tilang tetap diberlakukan,” kata Wakil Direktur Lewat Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Jumat 28 Maret 2025.

Argo menjelaskan bahwa penindakan dengan penilangan di Jakarta itu Mempunyai tujuan dan fungsi penegakan hukum. Kemudian, sebagai bentuk edukasi Lewat lintas kepada masyarakat.

“Sebagai fungsi gakkum dan edukasi masyarakat, sehingga diharapkan terdapat Dampak jera dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,” ujar Argo.

Cek Artikel:  Kemeriahan Imlek Siap Hiasi Jakarta

Tetapi, Argo menyebut pihaknya tetap mengedepankan tindakan preemtif dalam pelaksanaannya. Sedangkan, tindakan penegakan hukum hanya melalui tilang elektronik.

“Tetapi tentunya tetap selektif dan sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya. (M-3)

Mungkin Anda Menyukai