PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap ditiadakan pada Senin (16/9) karena hari libur nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
“Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah,”kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (14/9).
Baca juga : DKI Bayar Rp207 Miliar Buat Formula E, DPRD: Jangan Maksa
Kebijakan itu, terangnya, merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Serempak (SKB) Menteri Religi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Serempak Tahun 2024.
Selain itu, Syafrin menjelaskan peniadaan kebijakan ganjil-genap ini juga mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Restriksi Lewat Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa Restriksi Lewat lintas dengan sistem ganjil-genap Enggak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres). Meskipun demikian, Syafrin mengimbau agar masyarakat yang Mau bepergian harus tetap mematuhi aturan Lewat lintas dan petunjuk dari petugas yang Terdapat di lapangan sehingga kondisi Lewat lintas di Jakarta tetap Terjamin dan tertib.
“Kami akan tetap melakukan pengaturan Lewat lintas agar kondisi Lewat lintas di Jakarta berjalan Lancar, Terjamin dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,”ujar Syafrin. (Ant/H-3)