Libur Lebaran, Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang dan Tak Kena Denda

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.

Hal ini sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Denda Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pendapatan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pendapatan Orang Pribadi Kepada Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Serempak Dalam Rangka Hari Kudus Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 25 Maret 2025.

Melansir laman Ditjen Pajak, Selasa, 1 April 2025, Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan Denda administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Pendapatan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Kepada Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah Copot Anjlok tempo, Ialah 31 Maret 2025 Tamat paling lelet 11 April 2025.

Cek Artikel:  Kemnaker Bantah Laporan Terdapatnya Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia

Penghapusan Denda administratif tersebut diberikan dengan Enggak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP Kepada Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti Serempak dalam rangka Hari Kudus Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, Ialah Tamat 7 April 2025.


Ilustrasi. Foto: Medcom
 

 

Libur nasional dan cuti Serempak

Kondisi libur nasional dan cuti Serempak tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Kepada Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit.

Cek Artikel:  Harga Emas Spot Rebound Didorong Komentar The Fed

“Pertimbangan lainnya adalah pemerintah Ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan Langkah menghapus Denda administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya Kepada SPT Tahunan WP OP Kepada Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Interaksi Masyarakat, Dwi Astuti, dikutip Selasa, 1 April 2025.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Denda Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Pendapatan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pendapatan Orang Pribadi Kepada Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Serempak Dalam Rangka Hari Kudus Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

Cek Artikel:  Biaya Pemilu di 2023 Rp29,9 Triliun, Menkeu: 2024 Dialokasikan Rp38,2 Triliun

Mungkin Anda Menyukai