Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai LHKPN Dapat menjadi modal awal bagi KPK Buat mengusut kasus korupsi. Hal ini berkaitan dengan harta Kepala Balai Penyelenggaraan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang disorot warganet. Dedy merupakan Bapak dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.
Fickar mengatakan meski Kagak adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi, KPK Dapat bergerak dengan mendalami harta Dedy. Ia menilai Dedy sebagai pejabat negara eselon 2 memang Mempunyai kewajiban melapor kekayaan ke negara.
“Setiap pejabat negara minimal eselon 2 itu wajib melaporkannya ke KPK melalui kewajiban LHKPN. Inilah yang menjadi ranah KPK, artinya Terdapat kasus atau Kagak Terdapat kasus Dapat dimulai dari LHKPN yang dilaporkan,” kata Fickar ketika dihubungi, Minggu (15/12).
Fickar menilai ketika Terdapat kejanggalan, KPK Sebaiknya memeriksa Dedy Mandarsyah Buat membuktikan asal usul harta kekayaan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami harta kekayaan Kepala Balai Penyelenggaraan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Adapun, Dedy disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai Bapak dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui pihaknya menindaklanjuti ramainya informasi tentang kekayaan Dedy di media sosial. Ia mengatakan Direktorat LHKPN tengah menganalisis harta Dedy.
“Begitu ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK,” kata Tessa melalui keterangannya, Minggu (15/12).
Tessa mengatakan pihaknya Lagi menunggu hasil analisis dari Direktorat LHKPN. Kalau nanti ditemukan kejanggalan, KPK akan memeriksa Dedy.
“Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau Kagak,” katanya.
Diketahui, berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat Mempunyai kekayaan Rp9,4 miliar. Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan. Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.
Dedy tercatat Mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.
Dedy mengalami peningkatan harta Sekeliling Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.
Ini bukan pertama kali KPK mendalami kekayaan pejabat buntut kasus penganiayaan yang viral di media sosial. Sebelumnya, KPK pernah mengecek harta kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora. Rafael Alun kemudian terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.(Faj/I-2)