
KOTA Bandung Mempunyai ribuan cagar budaya yang harus dilestarikan. Kondisi sejumlah bangunan cagar budaya pun jadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Dalam upaya pelestariannya, DPRD Kota Bandung melalui Panitia (Pansus) 4 kini tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Member Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md mengatakan, raperda ini merupakan revisi dari raperda sebelumnya, yang diharapkan Dapat lebih melindungi keberadaan bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Bangunan cagar budaya harus segera diverifikasi dan disahkan, agar Eksis aturan yang melindunginya, sehingga keberadaannya lebih terawat.
“Kita punya banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Sayangnya Kagak Sekalian kondisinya Berkualitas, karena memang belum Eksis payung hukum yang melindunginya. Ditambah dengan kesadaran masyarakat yang Lagi minim terkait kelestarian bangunan caga budaya,” ujarnya, Rabu (5/2).
Dia menambahkan di Kota Bandung setidaknya Eksis 1.700 bangunan cagar budaya. Tetapi, baru Sekeliling 200 bangunan yang sudah dinyatakan secara Absah oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai bangunan cagar budaya. Sementara sisanya, Lagi belum disahkan, sehingga Lagi banyak yang terbengkalai.
“Berdasarkan catatan, baru Sekeliling 200 bangunan yang masuk bangunan cagar budaya. Itu menjadi PR kita Demi segera melakukan pendataan, agar seluruh bangunan Dapat terawat dan terpelihara,” bebernya.
Ahli cagar budaya
Menurut Ahmad, upaya Demi pelestarian bangunan cagar budaya ini harus dikawal. Beberapa komponen pelestarian bangunan cagar budaya antara lain perawatan fisik dan infrastuktur bangunan.
“Nah Demi merawat bangunan, tentunya dibutuhkan anggaran. Itu merupakan hal yang harus diundangkan. Karena tanpa anggaran yang memadai, tentunya pemeliharaan yang Berkualitas Kagak akan tercapai,” tandasnya.
Yang kemudian juga dinilai krusial, lanjut dia, adalah Kagak adanya Ahli dalam bidang bangunan cagar budaya. Akibatnya, Kagak Eksis yang membantu memverifikasi dan merekomendasikan apakah satu bangunan masuk bangunan cagar budaya atau Kagak.
“Kota Bandung Kagak punya Ahli dalam bangunan cagar budaya, sehingga harus segera dicarikan,” tambahnya.
Beberapa hal di atas, lanjut Ahmad, adalah hal-hal yang menjadi kendala dalam menentukan satu bangunan termasuk cagar budaya atau bukan.
“Saking sulitnya, Tiba-Tiba dalam satu tahun kita hanya Pandai memverifikasi 10 bangunan, Demi kemudian dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya. Bayangkan, kalau Eksis 1700 bangunan perlu berapa Pelan Kota Bandung selesai memverifikasi Sekalian bangunan,” tuturnya.
Karenanya, Ahmad kembali menegaskan perlunya keseriusan dalam melakukan upaya Pengecekan.

