
POLSEK Cikedung, Kabupaten Indramayu, dituding telah melepaskan seorang terduga maling. Akibatnya, ratusan Anggota Desa Amis, Kecamatan Cikedung, menggelar aksi demo ke kantor polsek.
Aksi oleh masyarakat di Polsek Cikedung dilakukan pada Rabu (9/4) malam. Anggota kecewa karena terduga maling dengan inisial S, 27, yang sudah mereka tangkap dilepas kembali.
“Anggota kami melampiaskan kekecewaan mereka dengan menggelar aksi unjuk rasa,” tutur Kepala Desa Amis, Agus Nurahmad, Kamis (10/5).
Keinginan Anggota, lanjut dia, aparat penegak hukum bertindak tegas. Karena itu, Ketika Eksis masyarakat yang bersalah, ketika Tamat di kepolisian harapannya diproses hukum, jangan dimediasi.
Dia menjelaskan, terduga pelaku pencurian sebenarnya merupakan Anggota desanya juga. “Tapi dia sudah Pelan diincar oleh Anggota.”
Anggota selama ini menduga S lah yang menjadi dalang dari banyaknya kasus pencurian yang terjadi di desa mereka.
”Ketika terduga pelaku berhasil ditangkap dalam aksi pencuriannya yang terakhir, Anggota pun merasa senang dan membawanya ke Polsek,” tutur Agus.
Cita-cita mereka, terduga pelaku dijatuhi hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tetapi, Anggota Bahkan merasa kecewa karena S yang sudah ditangkap akhirnya dilepaskan.
Terduga pelaku berinisial S ini ditangkap Anggota pada Senin (7/4) Sekeliling pukul 01.30 WIB. Ketika itu ia tertangkap basah hendak mencuri dan masuk ke rumah salah satu Anggota di Blok 3 Desa Amis.
Tetapi belum Eksis barang yang dibawa oleh S. Dia pun langsung dibawa ke Polsek Cikedung.
“Setelah dia dibawa ke Polsek, dia mengakui bahwa dia juga pernah mencuri motor anak dari ibu tirinya,” tutur Agus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, Ajun Komisaris Hillal Adi Imawan menjelaskan terduga pelaku diduga terlibat dalam kasus tindak pidana percobaan pencurian. “Sesampainya terduga pelaku di sini, kita undang yang diduga adalah korban.”
Polisi pun sudah menawarkan kepada pelapor Kepada Membikin laporan. Tetapi pelapor Enggak bersedia Membikin laporan atau memproses secara hukum.
“Kemudian kita juga buatkan surat pernyataan. Pelapor juga menyetujui dan menyatakan memang pelapor Enggak Ingin melaporkan atau menempuh jalur hukum,” tuturnya.
Hingga 1X24 jam terduga diamankan dan korban Enggak mau Membikin laporan polisi, sehingga terduga pelaku S dikenakan status wajib lapor.
Tetapi dalam proses selanjutnya, Polsek mendapatkan informasi bahwa S diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di Area Desa Amis berdasarkan informasi dari Anggota masyarakat.
“Kami menerima berbagai informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan S dalam beberapa kejadian. Tapi Tamat hari ini, belum Eksis laporan polisi yang dibuat oleh Anggota,” Terang Hilal.
Polres Indramayu tengah melakukan pencarian terhadap S Kepada mengkaji lebih lanjut keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
“Kami terbuka dan siap menindaklanjuti setiap laporan Anggota. Tapi Segala harus melalui proses hukum, agar Enggak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pinta Hilal.

