Lembaga Kepresidenan tanpa Undang-Undang

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan dirinya tidak ada urusan dengan koalisi partai politik dan bakal calon presiden-wakil presiden. Bukan ada urusan karena hal itu menjadi domain partai politik atau gabungan partai politik.

Boleh-boleh saja ada anggapan bahwa penegasan Presiden Jokowi itu diperuntukkan konsumsi di panggung depan. Di panggung belakang, orang menganggap Jokowi jauh lebih sibuk mempersiapkan penggantinya. Apalagi dia mengakui, selain sebagai pejabat publik, dirinya merupakan pejabat politik.

Bukan ada undang-undang yang dilanggar bila presiden ikut atau tidak ikut cawe-cawe urusan koalisi dan bakal calon presiden-wakil presiden. Bukan dilanggar karena memang tidak ada undang-undangnya.

Lembaga kepresidenan ialah satu-satunya lembaga negara yang pembentukannya tidak diatur dengan undang-undang. Konstitusi hanya memerintahkan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Hanya menyangkut tata cara pemilihan, bukan soal keberadaan lembaga kepresidenan.

Terjadi silang pendapat di antara para ahli terkait dengan perlu-tidaknya lembaga kepresidenan diatur dengan undang-undang. Satu kubu menyebutkan lembaga kepresidenan tidak perlu diatur dengan undang-undang. Argumennya ialah lembaga kepresidenan itu sudah diatur secara lengkap dalam konstitusi.

Kubu yang lain menyarankan lembaga kepresidenan itu diatur dalam undang-undang. Argumennya ialah konstitusi bersifat singkat, hanya mengatur hal-hal yang pokok sehingga tidak ada pengaturannya.

Cek Artikel:  Duet Pemersatu Bangsa

Sejauh ini tidak ada undang-undang yang melarang atau membolehkan presiden menyiapkan penerusnya seperti halnya raja. Dalam sistem kerajaan, tugas raja ialah menyiapkan putra mahkota untuk menggantikan dirinya. Layak atau tidak presiden menyiapkan putra mahkota, hal itu menyangkut etika; boleh atau tidaknya menyangkut regulasi.

Satu-satu cara untuk membatasi presiden larut dalam kepentingan pribadi atau kelompoknya ialah mengatur secara tegas dan lugas dalam undang-undang lembaga kepresidenan. Diatur, misalnya, apakah istana negara boleh atau tidak dijadikan tempat untuk membahas koalisi partai politik.

Kiranya, sebagai wujud negara Indonesia ialah negara hukum, kekuasaan lembaga kepresidenan perlu diatur dalam undang-undang sehingga mudah diawasi melalui mekanisme yang menjunjung tinggi asas demokrasi dan transparansi dan potensi penyalahgunaan wewenang bisa dicegah.

Meski belum diatur, presiden dan wakil presiden sebelum menjabat mengucapkan sumpah. Lafal sumpahnya ialah akan memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Cek Artikel:  Politik Suka-Suka Sukarelawan Capres

Memenuhi kewajiban seadil-adilnya bisa terwujud apabila presiden dan wakil presiden tidak lagi terikat dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya. Ia menanggalkan segala predikat yang disematkan partai asalnya karena dia hanya mau menjadi petugas rakyat.

Safiri-nilai dalam karakter jabatan yang diemban itu bisa berjalan tegak lurus jika pejabat politik yang mengisi jabatan publik menanggalkan aspirasi politiknya. Manuel Luis Quezon, mantan Presiden Persemakmuran Filipina, mengatakan, “My loyalty to my party ends where my loyalty to my country begins.” Artinya kesetiaannya kepada partai berakhir ketika kesetiaan kepada negara dimulai.

Kesetiaan kepada partai politik justru dirawat dengan sepenuh hati di negeri ini. Eksis yang menyebutkan kesetiaan kepada partai dan negara bisa berjalan selaras. Karena itu, seorang kader partai yang menjadi kepala pemerintahan dan kepala negara tidak perlu mengakhiri kesetiaannya kepada partai sepanjang kebijakannya berjalan seiring dengan kehendak rakyat. Akan tetapi, kondisi seperti itu hanya mimpi di siang bolong.

Tanpa ada undang-undang lembaga kepresidenan, konflik kepentingan dibiarkan terus terjadi. Konflik kepentingan, menurut Undang-Undang Nomor 30 Pahamn 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ialah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Cek Artikel:  Terkungkung Mazhab Utang

Konflik kepentingan bisa dicegah dengan etika. Tap MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa di antaranya mengamanatkan perlunya mengaktualisasikan etika pemerintahan yang pada intinya menjunjung tinggi integritas berbangsa dan bernegara dengan mengedepankan nilai kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan, serta martabat diri sebagai warga negara.

Rasa malu hendaknya menjadi perisai ampuh lembaga kepresidenan untuk tidak cawe-cawe terkait dengan urusan politik. Rasa malu itu pula yang menjadikan lembaga kepresidenan tetap sama di panggung depan dan panggung belakang dalam teori dramaturgi Erwing Goffman.

Undang-undang lembaga kepresidenan sangat mendesak untuk dihadirkan. Sepanjang undang-undang itu belum ada, jangan pula menyalah-nyalahkan presiden atas pilihan politiknya dalam kapasitas dia sebagai warga negara. Saling menyalahkan akan terus terjadi saat memasuki tahun politik jika undang-undang lembaga kepresidenan tidak segera dibuat.

Mungkin Anda Menyukai