Legislator Desak Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Dihukum Berat

Legislator Desak Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Dihukum Berat
Ilustrasi .(123RF)

Personil DPR RI Habib Idrus mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhi hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang, Banten.

Habib menegaskan pelaku harus dihukum seberat-beratnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman tegas bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, bahkan diberikan penerapan pasal berlapis agar pelaku Bukan mendapat celah Kepada lolos dari jeratan hukum yang maksimal.

“Saya mendesak agar aparat penegak hukum Bukan ragu-ragu dalam memberikan hukuman yang setimpal. Pelaku ini harus dihukum seberat mungkin, bahkan Kalau memungkinkan dikenakan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang memungkinkan hukuman minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan kebiri kimia bagi predator seksual berulang,” ujar dia dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/2).

Cek Artikel:  DPRD Dorong Penerapan Kartu Air Sehat di Jakarta Harus Akurat Sasaran

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tangerang Raya itu mengecam keras aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial W, 40, terhadap empat muridnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang.

Kejahatan tersebut, menurut dia, telah mencoreng dunia pendidikan dan nilai-nilai keagamaan, serta menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia.

“Saya sangat mengutuk perbuatan biadab ini. Seorang guru yang Semestinya menjadi panutan dan penjaga moral Bahkan menyalahgunakan kepercayaan dan kehormatan profesinya Kepada melakukan pelecehan terhadap anak-anak yang tak berdaya. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Religi, pendidikan, dan kemanusiaan,” ujar Habib Idrus.

Cek Artikel:  Petugas Evakuasi 1 Kantong Jenazah di Reruntuhan Kebakaran Glodok Plaza

Selanjutnya, ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan non-formal, termasuk pesantren dan tempat mengaji, agar kejadian serupa Bukan terul ang. Ia mendorong pembentukan mekanisme pengawasan dan seleksi ketat bagi tenaga pendidik, serta edukasi kepada anak-anak dan orang Sepuh mengenai bahaya kekerasan seksual dan Langkah melaporkannya.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita Sekalian. Saya mendorong adanya sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk penerapan aturan ketat dalam rekrutmen dan pengawasan guru di lingkungan pendidikan informal, agar Bukan Terdapat Tengah pelaku predator seksual yang Bisa bebas beraksi dengan menyalahgunakan profesinya,” kata dia menegaskan.

Sebagai wakil rakyat, Habib Idrus juga menyatakan siap memberikan Donasi hukum dan psikologis bagi korban dan keluarganya agar mereka mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

Cek Artikel:  Ketua DPRD Kembalikan Pelat B 2 DKI ke Heru Budi, Terdapat Apa

“Kita Sekalian Mempunyai tanggung jawab Kepada melindungi anak-anak kita. Mari Serempak-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang Terjamin dan Kudus dari kejahatan seksual,” ucapnya.

Diketahui, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 dengan modus berpura-pura sakit dan mengaku mendapat mimpi bahwa air mani korban dapat menyembuhkan penyakitnya. Dengan tipu daya itu, ia berhasil memperdaya Sekeliling empat murid Pria yang Lagi di Dasar umur.

Kasus itu terungkap setelah salah satu korban berani mengadu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Polisi bergerak Segera dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Begitu ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ant/J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai