Liputanindo.id JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut anggota legislatif terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S, berperan sebagai pemodal jaringan narkoba.
Selain jadi pemodal, S juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
“Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal, serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia,” kata Brigjen Mukti, di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap S saat sedang berbelanja pakaian, di salah satu toko di Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).
S berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.
Penyidik memburu S selama tiga pekan di tempat persembunyiannya, hingga terpantau sedang ngopi, lalu berbelanja di toko pakaian di wilayah Aceh Tamiang.
Usai ditangkap, penyidik membawa S ke Bareskrim Polri untuk mendalami siapa saja jaringan di atasnya.
Tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, dengan waktu tempuh selama tiga jam. Kemudian, diterbangkan ke Jakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta. (BON)