Lebihi Sasaran, Pelamar PPSU Lebih dari 7 ribu orang

Lebihi Target, Pelamar PPSU Lebih dari 7 ribu orang
Member Penanganan Prasarana dan Sarana Lumrah (PPSU) menyapu sampah di kawasan Bundaran HI, Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jumlah pelamar pekerjaan Penanganan Prasarana dan Sarana Lumrah (PPSU) di Jakarta mencapai lebih dari tujuh ribu orang.

“Ini, sudah lebih dari komposisi yang dibutuhkan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dalam keterangan Formal di Jakarta, hari ini.

Dengan demikian, lanjut Pramono, alokasi Demi PPSU tetap sehingga tak Dapat ditambah lebih dari 1.100 orang. Pram menyebut akan mengawasi proses perekrutan petugas PPSU agar transparan dan Rapi dari unsur nepotisme.

Ia juga sudah menginstruksikan jajaran lurah, camat dan wali kota agar Tak mengambil keputusan dalam menetapkan proses penentuan petugas PPSU yang akan direkrut.

Cek Artikel:  Marullah Matali Dilantik Jadi Sekda Pemprov DKI Jakarta

“Proses rekrutmen akan dilakukan secara transparan dan kita membuka diri terhadap berbagai masukan,” kata Pram.

Ia menegaskan hanya Gubenur DKI Jakarta yang Dapat menetapkan personel yang direkrut dan dilakukan berjenjang mulai dari lurah, camat hingga wali kota.

“Tamat Ketika ini proses rekrutmen Lagi belum Tamat di meja saya. Nanti setelah Tamat di saya, akan saya buat secara transparan dan terbuka sehingga rumor tentang orang dalam, tak Eksis,” demikian Pramono.

Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, jumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Lumrah (PPSU) aktif di DKI Jakarta Ketika ini diperkirakan berkisar antara 10.687 hingga 18.960 orang.

Cek Artikel:  Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025 Cerah Seharian

Jumlah itu bervariasi tergantung pada kebutuhan masing-masing dari total 267 kelurahan, dengan setiap kelurahan biasanya mempekerjakan antara 40 hingga 70 petugas.

Pada 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen Demi 1.652 posisi PPSU baru guna mengisi kekosongan di berbagai kelurahan.

Gaji petugas PPSU di DKI Jakarta mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, Adalah sebesar Rp5.396.791 per bulan . Selain gaji pokok, petugas juga menerima berbagai tunjangan, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Tunjangan Hari Raya (THR). (Ant/P-1)

 

Mungkin Anda Menyukai