Lebih Rendah dari Tuntutan, Vonis Hakim Jatuhi Hukuman Dua Tahun Kasus Gagal Ginjal Akut

 Liputanindo.id KEDIRI – Hakim pengadilan negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara Kepada terdakwa yang terjerat kasus gagal ginjal akut. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut Lumrah yang dituntut hukuman 9 tahun penjara. 

Kuasa hukum para terdakwa, Yunus Adhi Prabowo yang juga Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) membenarkan putusan pidana 2 tahun Kepada terdakwa kasus gagal akut itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Lumrah Yakni pidana 9 dan 7 tahun.

Baca Juga:
Wapres Ma’ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Wafat Teddy Minahasa

“Tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim,Tetapi kami Lagi berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT), bukan dilakukan kliennya secara personal, sehingga harusnya terdakwa Dapat bebas,” kata Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Cek Artikel:  Hakim PN Jakarta Timur Vonis Bebas Haris dan Fatia dalam Kasus 'Lord Luhut'

Lebih lanjut, Yunus mengatakan para terdakwa Lagi Mempunyai 7 hari Kepada memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau Bukan. Kepada itu, pihaknya akan mengembalikan langkah selanjutnya kepada klien Kepada opsi banding. 

“Yang Terang IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani Personil IAI, dan juga Jaksa Penuntut Lumrah juga punya hak Kepada banding,” ujarnya.

Dalam persidangan kali ini Ketua Lumrah IAI, Noffendri Roestam, Ketua IAI PD Jatim Ketua PC Kediri juga hadir dalam persidangan Kepada memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito dan Istikhomah selaku Personil IAI. 

Pada persidangan putusan kasus gagal ginjal akut di PN Kota Kediri, Rabu (1/11/2023) yang dihadiri keempat terdakwa, tim penasehat hukum terdakwa, serta tim Jaksa Penuntut Lumrah (JPU), hakim membacakan amar putusan Kepada para terdakwa. 

Cek Artikel:  Perkumpulan Buruh Belgia Boikot Kiriman Senjata ke Israel, WHO Desak Akses Penuh Kepada Medis

Hakim menilai keempat terdakwa secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi Bukan memenuhi standar dan Elemen keamanan sebagaimana pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Dalam putusan tersebut Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Lumrah (JPU). Seperti diketahui dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) meminta agar terdakwa Arif Prasetya Harahap (Direktur Esensial PT Afi Farma) dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. 

Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara. 

Tetapi dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Boedi Haryantho (Ketua), Mulia Kusumo Nugroho, dan Ira Rosalin (Personil) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri secara bergantian Para terdakwa di vonis 2 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. (DID)

Cek Artikel:  KPK Pertanyakan Absahitas Izin Mardani Maming Keluar Lapas

 

Baca Juga:
Personil DPR RI Habiburokhman Dukung JPU Lakukan Banding atas Vonis Bebas Kasus Kanjuruhan

 

Mungkin Anda Menyukai