Lebanon Puji Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu oleh ICC

Liputanindo.id – Lebanon memuji keputusan Mahkamah Pidana Dunia (ICC) yang menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.

Kementerian Luar Negeri Lebanon mengatakan dalam sebuah pernyataan, Jumat (22/11), bahwa keputusan ICC menegaskan kembali legitimasi Dunia, prinsip-prinsip keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum humaniter Dunia.

Keputusan itu memberikan rasa percaya dan keamanan bagi orang-orang di seluruh dunia dengan menunjukkan kredibilitas dan efektivitas lembaga dan pengadilan Mendunia, kata Kemlu Lebanon.

Kementerian tersebut menekankan bahwa keputusan ICC merupakan langkah mendasar menuju tercapainya keadilan dan sebagai kecaman tegas atas kejahatan yang dilakukan Israel terhadap Kaum sipil.

“Keputusan tersebut membuktikan bahwa era impunitas atas kejahatan semacam itu telah berakhir,” demikian pernyataan Kemlu Lebanon.

Cek Artikel:  Amerika Perkumpulan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang Tambahan ke Timur Tengah, Takut Serangan Balasan Iran?

Lebanon menyeru masyarakat Dunia Buat menegakkan prinsip-prinsip keadilan Dunia guna menjaga perdamaian dan keamanan Mendunia.

Pada Kamis (21/11/2024), pengadilan yang berpusat di Den Haag mengumumkan surat perintah penangkapan Buat Netanyahu dan Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas batas oleh Grup Palestina, Hamas, pada Oktober tahun Lewat.

Serangan Israel menewaskan lebih dari 44.000 korban serta melukai lebih dari 104.000 orang.

Mungkin Anda Menyukai