LEMBAGA Konsumen Digital Indonesia (LKDI) meminta agar pemerintah segera menghapus iklan-iklan promosi judi online yang Eksis di media sosial, terutama Facebook dan Instagram. Hal itu karena, menurut data LKDI, 10 dari masyarakat yang membuka sosial media, delapan di antaranya terpapar iklan judi online.
“Dari 10 orang yang membuka sosial media delapan di antaranya terpapar iklan judi online. Ini menjadi tugas Komdigi yang mempunyai wewenang terhadap media sosial harus menertibkan supaya media-media sosial ini Rapi dari iklan judi online,” kata Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik dalam kegiatan Percakapan bertajuk “Perang Melawan Judi Online” di Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut Kholik, hingga Begitu ini iklan judi online Lagi marak bertebaran di sosial media. Hal itu tentunya sangat mengkhawatirkan karena ketika iklan tersebut dibuka kemudian akan men-direct ke situs judi online dan Membangun masyarakat kembali menjadi korban.
“Kalau kita Menyaksikan Google, Facebook atau Instagram itu Lagi Eksis iklan promosi judi online, artinya ini belum ditindak. Oleh karena itu, pemerintah harus menindak iklan-iklan promosi judi online ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, LDKI berencana akan melaporkan perusahaan Meta selaku perusahaan induk yang menaungi sosial media Instagram dan Facebook. Kendati begitu, Kholik belum merinci Bilaman perusahaan Punya Mark Zuckerberg tersebut akan dilaporkan.
“Kita LKDI nanti akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta atau yang lainnya karena dalam Undang-Undang ITE itu kan siapa yang mempromosikan Niscaya melanggar hukum. Kita juga meminta Kepada Meta ini menghentikan iklan di internet yang berbau judi online,” ucapnya. (Fik/M-4)