Liputanindo.id – Ketua Lembaga Donasi Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Cabang Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin, dipecat dari jabatannya usai mendamaikan guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dan keluarga terduga korban penganiayaan inisial D (8).
Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, Demi ditemui di Kendari, Rabu (6/11/2024) mengatakan, bahwa pemecatan itu buntut anggotanya bertindak di luar koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra, terkait dengan perkara Supriyani.
“Samsudin diberikan Hukuman tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia Kagak Eksis koordinasi soal guru Supriyani,” kata Andri Darmawan.
Dia menyebutkan bahwa Demi ini jabatan Ketua LBH HAMI Konsel akan diisi oleh Pelaksana Sementara, Yakni La Hamidi, Tiba terbentuk susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk. “Keputusan ini mulai berlaku sejak Lepas ditetapkan,” ujarnya.
Andri Darmawan juga menegaskan bahwa terkait dengan perkara Supriyani yang Demi ini Lagi bergulir di meja hijau akan Maju dilanjutkan tanpa memperdulikan perdamaian yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
“Perkara itu Lagi akan tetap kita lanjutkan tanpa pengaruh perdamaian apapun, dan seluruh penanganan perkara itu saya ambil alih langsung. Ibu Supriyani kan Kagak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu Kagak Eksis gunanya, karena Kagak sesuai dengan Peraturan MA,” kata Andri Darmawan.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga berhasil mendamaikan antara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dan orang Uzur korban dalam perkara dugaan penganiayaan siswa inisial D (8).
Ia mengatakan bahwa mediasi yang dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati itu Kagak lain Buat penyelesaian perkara antara kedua bela pihak tersebut dapat selesai dengan damai.
“Sebagai orang Uzur kita selesaikan ini Berkualitas-Berkualitas, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” kata Surunuddin.
Dia menyebutkan bahwa meski telah didamaikan antara kedua bela pihak tersebut Lagi sementara bergulir di meja hijau, akan tetapi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
“Semoga sesuai Asa kita masalah ini segera selesai Berkualitas-Berkualitas. Tetapi, sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya Asa kami, hakim dapat mempertimbangkan putusan-nya,” ujarnya.

