Liputanindo.id – Direktur Lembaga Donasi Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, Indira Suryani membenarkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi lima orang saksi termasuk anggota keluarga Afif Maulana (13) atas dugaan intimidasi dalam kasus kematian pelajar di kota itu.
“LPSK mengabarkan ada lima saksi yang dilindungi terutama keluarga Afif Maulana karena intimidasi kepada keluarga cukup tinggi,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani di Padang, Selasa (23/7/2024).
Menurut Indira, dugaan intimidasi tersebut ditujukan kepada orang tua dan paman dari Afif Maulana. Menyikapi itu, LPSK sudah memberikan pendampingan psikis ke beberapa orang saksi terlindung.
Di satu sisi, LBH memahami penguatan psikis yang diberikan LPSK belum optimal dikarenakan para terlindung masih trauma, dan ketakutan terutama anak-anak yang diduga menjadi korban penyiksaan.
“Dalam minggu ini LPSK segera mengabari LBH Padang perihal pengajuan permohonan perlindungan terhadap saksi-saksi lainnya,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Indira juga menyinggung belum dilaksanakannya ekshumasi terhadap jasad Afif Maulana yang diajukan Komisi Nasional Hak Asasi Orang (Komnas HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Proses ekshumasi merupakan salah satu ikhtiar keluarga korban untuk mencari tahu penyebab kematian Afif Maulana. Upaya itu juga mendapat dukungan penuh dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Komnas HAM bersama KPAI akan melakukan ekshumasi yang dibantu pendanaan negara,” ujarnya.
Sayangnya, KPAI bersama Komnas HAM hingga kini belum mendapatkan surat balasan secara tertulis untuk pelaksanaan ekshumasi jasad Afif Maulana. Bahkan, LBH Muhammadiyah kembali memasukkan surat terkait ekshumasi yang ditujukan kepada Kapolri. LBH Padang berharap Kapolri membalas surat permohonan ekshumasi tersebut secara tertulis, dan bukan disampaikan lewat media.