Layanan Dukcapil yang Bukan Perlu Surat Pengantar, Ini Jenis-jenisnya

Liputanindo.id – Terdapat sejumlah Berkas yang harus diurus dan dimiliki oleh seluruh Penduduk negara Indonesia (WNI). Sejumlah Berkas tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta Kelahiran. Ketiga Berkas tersebut diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pemerintah daerah.

Sejumlah penerbitan Berkas yang dilakukan Dukcapil ini memerlukan syarat berupa surat pengantar dari RT, RW, dan desa. Tetapi, Terdapat beberapa penerbitan Berkas yang Bukan memerlukan surat pengantar. Menurut Anda, apa saja layanan Dukcapil yang Bukan perlu surat pengantar? Simak ulasannya di Rendah ini.

Layanan Dukcapil yang Bukan perlu surat pengantar

Ilustrasi Disdukcapil (Foto: Humas Pemprov DKI)


Pembuatan e-KTP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Tegar Setyabudi menjelaskan, penduduk yang sudah Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar di kartu keluarga (KK), maka Bukan perlu Tengah membawa surat pengantar Kepada pembuatan KTP. Pemohon hanya harus membawa bukti Mempunyai NIK dengan menyerahkan KK ke Disdukcapil setempat.

Cek Artikel:  Singgung Pilpres 2024 Dihadapan Anies, Jokowi ke Surya Paloh: Satunya Perubahan, yang Satu Keberlanjutan

Tetapi, pemohon wajib melampirkan surat dari RT atau RW Apabila hendak Membikin e-KTP di Disdukcapil setempat Apabila belum mempunyai NIK.

Ganti alamat KTP

Dilansir dari ERA, masyarakat yang hendak pindah alamat KTP Bukan perlu membawa surat pengantar dari RT, RW, desa, ataupun kelurahan. Bagi yang pindah domisili di kabupaten/kota yang sama, Anda hanya perlu melampirkan KK saja kepada Dukcapil. Bagi siapa pun yang pindah domisili ke kabupaten/kota serta provinsi lain, harus melampirkan KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Mengurus KTP hilang

Bagi masyarakat yang KTP fisiknya hilang, dapat mengurusnya langsung dan Bukan memerlukan surat pengantar. Dilansir ERA, pemohon hanya membutuhkan scan atau foto dari KK. Tetapi, sebagai pembuktian KTP hilang, Anda harus membawa serta surat kehilangan Asal yang didapatkan dari kantor kepolisian. Selanjutnya, pemohon dapat mengurusnya secara online dengan membuka laman Formal Dukcapil Daerah setempat, atau langsung ke kantor Dukcapil setempat.

Cek Artikel:  2.053 Korban Erupsi Gunung Ibu Lagi di Pengungsian

Mengurus akta Kelahiran hilang

Bagi Anda yang kehilangan akta Kelahiran dan Mau mengurusnya, Bukan perlu surat pengantar dari RT, RW, desa, atau kelurahan. Syarat yang diperlukan Kepada mengurus akta Kelahiran yang hilang Ialah surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotokopi kutipan akta Kelahiran yang hilang.

Sebagai informasi yang perlu Anda ketahui, sesuai dengan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, akta Kelahiran yang dibawa pulang adalah akta versi kutipan. Sementara Berkas Asal akan disimpan di Disdukcapil setempat.

Pindah KK antar provinsi

Tegar menjelaskan, syarat pindah KK antar-provinsi hanya butuh melampirkan fotokopi KK ke kantor Dukcapil. Selain itu, pemohon Bukan diharuskan membawa surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat Kepada pindah KK. Kepada mengurus hal tersebut, Anda akan diminta melengkapi formulir permohonan pindah atau F-1.03.

Cek Artikel:  Megawati Heran Pemilu 2024 Tak Sesuai Realita Seperti Slogannya

Demikianlah ulasan tentang layanan Dukcapil yang Bukan perlu surat pengantar. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo Anda mau Paham informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau Lanjut Info terupdate dari ERA dan follow Segala akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Mungkin Anda Menyukai