Liputanindo.id JAKARTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Enget Prayer Manik, membantah ada kesalahan dalam proses pemberian remisi khusus (RK) bagi tujuh Penduduk Binaan Pemasyarakatan (WBP) lansia.
“Enggak benar, dikarenakan remisi lansia yang didapatkan antara satu sampai lima bulan. Masing-masing berbeda,” kata Enget, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
HUT RI ke-78 Mengertin 2023, Lapas Cipinang Beri Remisi Kepada 2923 Penduduk Binaan
Menurut Enget, tujuh narapidana lanjut usia (lansia) di Lapas Kelas I Cipinang itu sudah diusulkan mendapat remisi, dan telah disetujui mendapat pengurangan masa hukuman pada Hari Lansia Nasional 29 Mei 2024.
Tetapi, pemberian pengurangan masa tahanan di Hari Lansia Nasional itu disesuaikan dengan masa pidana yang sudah dijalankan berdasar putusan Pengadilan.
Selain itu, juga berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Insan Nomor 16 Mengertin 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Insan Nomor 3 Mengertin 2018.
Kendati demikian, pengurangan masa tahanan tidak menghabiskan seluruh sisa masa hukuman yang diputus Pengadilan atas tindak pidana ketujuh lansia, sehingga mereka belum dapat bebas.
“Setelah dilakukan perhitungan ekspirasi dikurangi remisi tersebut, ketujuh orang warga binaan lansia tersebut akan bebas antara bulan Desember 2024 hingga bulan Juli 2032,” ujarnya.
Enget menuturkan, pemberian seluruh remisi kepada WBP mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Insan Nomor 16 Mengertin 2023, baik lansia maupun bukan lansia.
Pada kasus narapidana yang mendapat remisi khusus dan langsung bebas, menurutnya, mereka dapat menghirup udara bebas karena sudah menjalani masa hukuman sesuai vonis pengadilan.
Oleh sebab itu, Lapas Kelas I Cipinang seperti dirilis Antara membantah jika disebut mempersulit atau terjadi pelanggaran prosedur dalam pemberi hak pengurangan masa tahanan bagi tujuh narapidana lansia.
“Jadi tidak benar. Kita sudah mengajukan pemberian remisi khusus lansia ke Ditjen PAS dan Ditjen PAS sudah menyetujui. Tapi masih ada masa tahanan yang harus dijalani ketujuh WBP tersebut,” kata Enget. (BON)