Lansia di Matraman Hajar Ketua RW Mengenakan Sepeda dan Balok Kayu Tiba Patah Kaki, Kini Ditangkap Polisi

Liputanindo.id – Seorang lansia berinisial S (73) ditangkap usai menganiaya Ketua RW di tempatnya tinggal, EPW (48) di Jalan Galur Sari III, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu (5/10/2024) silam.

Dari video di akun Instagram @beritamatraman, kejadian tampak berawal ketika pelaku yang sedang bersepeda berpapasan dengan korban. EPW Demi itu sedang membonceng anaknya. 

Keduanya Lampau berbincang dan tak Lamban setelah itu, pelaku mengangkat sepedanya dan menghantamkannya ke korban. Kemudian ia mengambil balok kayu dan menggunakannya Demi memukul kaki ketua RW tersebut.

Keributan di antara korban dan pelaku akhirnya dilerai oleh Anggota setempat. Dijelaskan, penganiayaan itu diduga terjadi karena pelaku tak terima ditegur korban lantaran nongkrong Tiba tengah malam.

Cek Artikel:  Dalami Kasus Remaja Bunuh Orang Sepuh-Nenek di Jaksel, Polisi Periksa Pihak Sekolah

Dikonfirmasi, Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Matraman M. Zen menjelaskan korban patah kaki usai dianiaya oleh lansia tersebut.

“Korban yang dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya,” kata Zen kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Pelaku telah ditangkap oleh Anggota setempat. Hasil pemeriksaan sementara, kakek itu menganiaya korban karena Terdapat permasalahan pribadi. Tetapi, tak dijelaskan apa permasalahan antara korban dan pelaku.

“Pelaku merasa kesel dan mempunyai masalah pribadi dengan korban. Motif (jelasnya) Tetap didalami. Itu pelaku bertetangga dengan korban,” ujarnya.

S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Cek Artikel:  Rektor Unri Cabut Laporan Soal Biaya Kuliah, Akui Kagak Bermaksud Kriminalisasi Mahasiswa Sendiri

Mungkin Anda Menyukai