![Langkah Tegas Pemprov Jateng, ASN Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg!](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/07/1738917307_6a24a86b8e2dfab2a282.jpeg?w=800&q=80&format=webp)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Pelarangan ini dimaksudkan agar subsidi Benar sasaran dan Betul-Betul dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025. Surat ini secara Tertentu ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Jawa Tengah.
“Saya ingatkan kepada Sekalian ASN, Bagus di Pemprov maupun di kabupaten/kota, elpiji 3 Kg ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” tegas Sumarno Ketika ditemui di Surakarta pada Jumat (7/2).
Sumarno menegaskan bahwa ASN Kagak termasuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga Kagak berhak menikmati fasilitas subsidi ini.
Ia mengingatkan bahwa ASN Bahkan Mempunyai tanggung jawab Buat memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan tujuan.
“Sebagai ASN, kita harus menjadi teladan. Jangan hanya mematuhi aturan, tapi juga mengawasi agar distribusi elpiji 3 Kg ini Betul-Betul Tiba ke tangan yang berhak,” tambahnya.
Sumarno juga menekankan pentingnya kesadaran moral.
“Kami mengetuk hati para ASN. Kita Kagak berhak memakai elpiji bersubsidi ini. Sebagai umat beragama, kita Paham bahwa menggunakan sesuatu yang bukan hak kita adalah tindakan yang dilarang,” tandasnya.
Dengan Pelarangan ini, diharapkan distribusi elpiji bersubsidi Pandai lebih Benar sasaran, dan masyarakat yang Betul-Betul membutuhkan Pandai merasakan manfaatnya secara maksimal. Pemprov Jateng berharap ASN dapat menjadi Misalnya Bagus dalam mendukung kebijakan ini. (Z-10)