NIHILNYA gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disayangkan. Kedua Kekasih calon yang kalah, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinilai melewatkan ruang yang diberikan Kepada memperjuangkan keadilan.
Hal itu disampaikan Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih Kepada Rakyat (JPPR) Nopa Supensi menanggapi hasil Pilkada Jakarta 2024 yang bebas permohonan perselisihan hasil. Rido dan Dharma-Kun sekiranya Mempunyai waktu Tamat tadi malam Kepada mengajukan gugatan ke MK, tapi kedua pihak tak melakukan hal tersebut.
“Tentu ini hal yang sangat disayangkan, ruang sudah diberikan Kepada mengajukan gugatan ke MK tapi dari tim Rido maupun Dharma-Kun Kagak Eksis satu pun yang mengajukan gugatan,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Nopa mengatakan, pihak Rido, khsusunya, sudah mengatakan bakal melakukan pendaftaran gugatan ke MK pada hari terakhir dari jadwal yang telah ditentukan, yakni Rabu (11/12). Ia menyinggung pernyataan Koordinator Tim Pemenangan Rido, Ramdan Alamsyah, yang mengaku sudah mempersiapkan gugatan.
“Ketika adanya pembatalan, tentu menimbulkan pertanyaan besar kenapa demikian dan memunculkan persepsi negatif,” kata Nopa.
Ia menduga, batalnya tim Rido maupun Dharma-Kun mengajukan gugatan ke MK disebabkan Kagak adanya ‘lampu hijau’ dari pimpinan tertinggi karena bukti dugaan kecurangan Kepada menyoalkan hasil Pilkada Jakarta 2024 memang Kagak cukup.
“Atau bahkan Eksis perjanjian politik di belakang layar,” terangnya.
Nopa menjelaskan, tim Rido dan Dharma-Kun Tetap Mempunyai saluran lain Kepada memperjuangkan keadilan. Kalau Ingin menyoalkan pelanggaran kode etik pihak KPU atau Bawaslu, misalnya, dapat diajukan lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun Kalau meyakini terdapat pelanggaran administratif, kedua pihak Kekasih calon dapat mengajukan ke Bawaslu ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi, Nopa menegaskan bahwa masalah perselisihan hasil Sebaiknya dibawa ke MK.
Diketahui, rekapitulasi Bunyi yang telah ditetapkan KPU DKI Jakarta pada Minggu (8/12) menunjukkan bahwa Kekasih calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) memperoleh Bunyi terbanyak, yakni 2.183.239 Bunyi atau 50,07%.
Bilangan itu cukup Kepada memastikan kemenangan Pramono-Rano dengan satu putaran. Sementara, Rido memperoleh 1.718.160 Bunyi atau 39,4%. Adapun Dharma-Kun hanya mendapat 459.230 Bunyi atau 10,53%. (Tri/P-3)