![Langkah Pemerintah Buat Subpangkalan Gas Elpiji 3 kg Diapresiasi](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/04/1738688024_9d9700aeeca311ab9543.jpg?w=800&q=80&format=webp)
LANGKAH pemerintah merespons dinamika di masyarakat usai perubahan tata kelola penjualan gas elpiji 3 Kg dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan diapresiasi.
Salah satunya dirasakan oleh Slamet Hariyanto (55), pemilik warung sembako di rumahnya sendiri di daerah Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Ia mengatakan dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Presiden Prabowo, pedagang pengecer Dapat kembali menjual gas elpiji 3 kg ke masyarakat Sekeliling yang lokasinya jauh dari pangkalan Formal.
“Kalau kebijakan itu dicabut, kembali ke aturan yang Lamban, itu sangat membantu masyarakat. Saya sebagai pengecer juga Dapat membantu masyarakat mendapatkan gas di Sekeliling saya,” kata Hariyanto, Selasa (4/2).
Sementara itu, pemilik toko lainnya yang menjual gas elpiji 3 kilogram di Kampung Mandar, Sakri (32) mengaku kebijakan awal yang diambil Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah Akurat. Sakri adalah pemilik toko sembako yang merupakan sekaligus pangkalan Formal gas LPG. Tetapi, ia mengaku hanya menjual gas ke Penduduk Standar, Enggak ke pengecer.
Menurut Sakri, kebijakan soal gas elpiji 3 kg Enggak terlalu berdampak signifikan di Banyuwangi, khususnya Kampung Mandar. Meski, ia sendiri Enggak menampik Kalau memang Terdapat gejolak di daerah lain.
“Kalau muncul gejolak, Demi Distrik sini, khususnya Kampung Mandar, Enggak Terdapat. Dengan adanya aturan tersebut, enggak Terdapat masalah,” katanya.
“Tetapi dengan kebijakan per hari ini, Pelarangan pengecer itu sudah dicabut langsung oleh Bapak Prabowo, ya sudah, mau bagaimana Tengah. Karena mungkin di daerah lain muncul gejolak dengan aturan seperti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer Dapat diubah menjadi pangkalan agar masyarakat Dapat mendapatkan harga yang sesuai Ketika membeli langsung di pangkalan.
Ketika meneken aturan itu, Bahlil mengatakan bahwa pelarangan dilakukan Demi mencegah permainan harga gas elpiji 3 kg di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan. (Z-9)