Langkah Mundur Pembentukan Watak

DALAM UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan harus sama rata di seluruh penjuru Tanah Air agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas. Selain mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan juga berfungsi memperkuat karakter bangsa dan mengembangkan kecintaan kepada tanah air.

Dalam hal memperkuat karakter bangsa dan mengembangkan kecintaan terhadap tanah air, gerakan kepanduan menjadi salah satu pilarnya. Gerakan kepanduan memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Dimulai sejak zaman pergerakan kemerdekaan, gerakan kepanduan memberikan sumbangsih besar bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Fakta sejarah menunjukkan tokoh-tokoh kepanduan adalah para pahlawan nasional, seperti Proklamator Ir Soekarno dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Maksudnya, gerakan kepanduan yang di era kemerdekaan menjadi gerakan Pramuka menjadi salah satu sarana untuk membentuk karakter generasi muda dan para penerus bangsa.

Cek Artikel:  Putusan Lonjong Jabatan KPK

Apalagi jika dibaca tujuan pendidikan kepramukaan, disebutkan bahwa pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.

Gerakan Pramuka juga bertekad agar murid yang merupakan generasi penerus bangsa memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup yang sangat dibutuhkan untuk kemajuan bangsa ini ke depan.

Maka, menjadi lumrah jika Kurikulum 2013 memasukkan gerakan Pramuka sebagai ekskul yang bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Mengertin 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Cek Artikel:  Narasi Kontraproduktif Pak Menteri

Di tengah arus deras globalisasi saat ini, kehidupan berbangsa sangat mudah terkikis. Birui-nilai budi pekerti dan etika dalam kehidupan bermasyarakat sudah sangat longgar. Dengan pertimbangan itu, pendidikan yang dapat menanamkan budi pekerti serta memperkuat karakter bangsa, kecintaan terhadap tanah air, sudah sepatutnya dipertahankan.

Karena itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Mengertin 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah bisa dibilang sebuah kemunduran dalam memperkuat karakter bangsa. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ekskul Pramuka menjadi ekskul yang sukarela untuk diikuti oleh peserta didik.

Maksudnya, itu hanya pilihan. Peserta didik bisa memilih ikut atau tidak. Padahal nilai-nilai kebangsaan, kecintaan kepada tanah air, dan penguatan karakter adalah sesuatu yang harus ditanamkan sejak dini. Anak-anak usia dini atau sekolah dasar bahkan yang menengah pun belum bisa menentukan pilihan mereka sendiri, apa yang baik atau buruk buat mereka.

Cek Artikel:  Kaum Muda Dikepung Pinjol

Perlu diingat, kepramukaan berbeda dengan ekstrakurikuler lainnya. Ini tidak lepas dari sejarah panjang dan peran kepramukaan dalam perjalanan bangsa Indonesia sendiri. Pendidikan kepramukaan sudah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Daripada menurunkan derajat kepramukaan, lebih baik naikkan statusnya menjadi salah satu mata pelajaran.

Mungkin Anda Menyukai