Langkah Melapor Kasus KDRT yang Dapat Dilakukan Korban

Liputanindo.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan imbauan para korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) agar berani melaporkan semua bentuk kekerasan yang mereka dapatkan. Langkah lapor kasus KDRT bisa dilakukan secara daring ataupun langsung di berbagai layanan yang pemerintah sediakan.

Di bawah ini adalah berbagai cara melapor KDRT yang dapat dilakukan setiap korban ataupun masyarakat yang mengetahui tindakan kekerasan yang didapatkan seseorang.

Langkah Lapor Kasus KDRT

Mengutip data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, laporan kasus KDRT per lima tahun terakhir dari 2019-2023 mengalami peningkatan sebesar 32,15%. Dari data awal 11.783 menjadi 17.366 kasus KDRT yang sudah dilaporkan lewat kementerian PPPA.

Dalam catatan Polri, laporan kasus KDRT juga terekam dari 8.229 menjadi 10.820 pada periode yang sama. Dengan kata lain, korban KDRT ataupun masyarakat sudah memiliki kesadaran bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dianggap sepele.

Sehingga, jika Anda mendapatkan bentuk tindakan kekerasan fisik, psikis, hingga penelantaran yang dilakukan anggota keluarga, sebaiknya segera mengambil langkah untuk melaporkan tindakan tersebut. Langkah melapor KDRT dapat dilakukan oleh korban maupun masyarakat yang menyaksikan situasi serupa lewat layanan di bawah ini:

Komnas Perempuan

Lembaga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan membuka layanan bagi korban KDRT yang ingin mendapatkan pertolongan. Loyalp korban bisa melapor bentuk KDRT yang dialami melalui telepon di +62-21-2902962 atau surel [email protected].

Cek Artikel:  Hari Anak Nasional 2024, 10 Tips Merangkul si Kecil agar Tumbuh Menjadi Pribadi yang Percaya Diri

Selain melalui layanan tersebut, korban KDRT dapat melapor tindak kekerasan kepada Komnas Perempuan dengan mengetuk fitur direct message media sosial Komnas Perempuan di Twitter, Facebook, atau Instagram.

Laporan yang diterima akan diproses selama 1×24 jam atau mungkin lebih cepat. Kemudian, laporan pengaduan yang diterima akan diteruskan pada Perhimpunan Pengadaan Layanan sesuai domisili korban untuk mendapatkan pendampingan. Jangan lupa, sediakan bukti KDRT agar laporan tersebut lancar.

Via SAPA 129

Menurut laman Kementerian PPPA, layanan ini adalah wujud implementasi kepedulian pemerintah untuk memberikan kemudahan akses untuk korban kekerasan dalam rumah tangga.

Call Center SAPA 129 memberikan layanan enam jenis layanan utama, antara lain pelayanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Layanan SAPA 129 dapat Anda akses melalui hotline 021-129 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08111129129. Kementerian PPPA juga bisa mendapatkan laporan KDRT melalui media lain, misalnya forum online, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Lapor, surat, dan pengaduan secara langsung.

Cek Artikel:  Rekomendasi Nongkrong Asyik di Bogor, Menu Capekl hingga Dunia Seluruh Eksis
Via SAPA 129. (ANTARA)

SP4N-Lapor!

Menurut informasi dari laman lapor.go.id, SP4N -Lapor! merupakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia.

Sistem ini menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat dilanjutkan pada pihak berwenang dengan baik. Simak cara melapor KDRT melalui situs lapor.go.id di bawah ini:

  • Buka situs lapor.go.id di perangkat masing-masing.
  • Ketuk ‘Pengaduan’.
  • Lengkapi judul, isi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
  • Apabila tersedia, unggah laporan bukti kekerasan.
  • Selanjutnya, ketuk ‘Lapor’.

SP4N -Lapor! juga memberikan layanan laporan melalui SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Tri), Twitter @lapor1708, dan aplikasi SP4N LAPOR! yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

DPPPAPP

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPPAPP) yang ada di setiap provinsi juga menyediakan layanan pengaduan tindak KDRT. Loyalp korban ataupun masyarakat bisa melapor tindak KDRT melalui hotline pengaduan yang disiapkan DPPAPP sesuai domisili.

Tertentu warga Jakarta yang hendak melapor KDRT melalui DPPPAPP Jakarta bisa melalui hotline pengaduan UPT PPPA 0813 176 176 22 (WhatsApp), Jakarta Siaga 112 (telepon), dan media sosial @dppappdki.

Lapor ke Kantor Polisi

Dikutip dari laman pusiknas.polri.go.id, setiap korban KDRT mempunyai hak untuk melaporkan bentuk kekerasan yang dialaminya langsung ke pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Mengertin 2004 tentang Penghapusan KDRT bab VI pasal 16 sampai pasal 21 tentang perlindungan korban KDRT.

Ketika seseorang ingin melaporkan kasus KDRT, seorang saksi menjadi salah satu bukti yang sah. Agar keterangan saksi bisa diperkuat, pihak kepolisian mungkin akan meminta bukti lainnya, misalnya rekaman CCTV.

Apabila memang mengalami luka-luka, pelapor atau korban akan disarankan untuk melakukan visum et repertum dengan didampingi oleh para ahli. Dalam proses pembuktian, hasil visum tersebut bisa menjadi alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan.

Demikianlah penjelasan tentang cara lapor kasus KDRT yang bisa dilakukan. Apabila memang mengalami tindakan kekerasan, sebaiknya yakinkan diri jika hal tersebut memang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak dengan tegas. Semoga bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Mungkin Anda Menyukai