MANDI junub atau mandi besar adalah mandi yang wajib dilakukan oleh seorang Muslim, Berkualitas pria maupun Perempuan, Demi menghilangkan hadas besar. Hadas besar ini dapat disebabkan oleh berbagai hal seperti Rekanan suami istri, mimpi basah, atau keluarnya darah haid dan nifas.
Bagi Perempuan, mandi junub Mempunyai aturan Spesifik yang diatur dalam syariat Islam dan Fiqih Perempuan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai doa dan tata Langkah mandi junub Demi Perempuan sesuai dengan syariat Fiqih Perempuan.
Tata Langkah Mandi Junub Demi Perempuan
1. Niat
Niat adalah rukun Primer dalam setiap ibadah, termasuk mandi junub. Niat dilakukan di dalam hati tanpa perlu diucapkan. Niat mandi junub adalah berniat Demi menghilangkan hadas besar dan Demi beribadah kepada Allah SWT.
Baca juga : Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid, Lengkap dengan Tata Caranya
2. Membaca Basmallah
Sebelum memulai mandi junub, disunahkan Demi membaca basmallah.
3. Mencuci Tangan
Mencuci tangan hingga pergelangan tangan sebanyak tiga kali.
4. Membersihkan Area Kotor
Membersihkan area kemaluan dan area yang terkena kotoran atau najis dengan tangan kiri.
Baca juga : Tata Langkah Mandi Wajib Perempuan setelah Haid dan Berhubungan Intim
5. Berwudhu
Berwudhu seperti wudhu Demi sholat, Tetapi Terdapat beberapa pendapat yang 6. membolehkan menunda mencuci kaki hingga akhir mandi.
6. Membasuh Kepala
Mengguyur kepala dengan air sebanyak tiga kali hingga merata ke seluruh kulit kepala dan rambut.
7. Menyiram Seluruh Tubuh
Menyiramkan air ke seluruh tubuh, dimulai dari bagian kanan kemudian ke bagian kiri. Pastikan air menjangkau seluruh bagian tubuh tanpa terkecuali, termasuk lipatan-lipatan kulit.
Baca juga : Ini Makanan yang Wajib Dikonsumsi Demi Meredakan Nyeri Ketika Haid
Setelah melakukan niat di dalam hati, berikut adalah doa yang dapat dibaca Ketika mandi junub:
Niat:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Bismillah hirrahman nirrahim, nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari lillahi ta’ala.
Artinya:
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Kembali Maha Penyayang. Saya niat mandi Demi menghilangkan hadas besar karena Allah Ta’ala.
Baca juga : Catat! Ini 5 Langkah Mengatasi Nyeri Ketika Menstruasi
Dalam kitab-kitab fiqih klasik maupun kontemporer, seperti “Al-Mughni” karya Ibnu Qudamah, “Fiqh as-Sunnah” karya Sayyid Sabiq, dan “Al-Muhalla” karya Ibnu Hazm, tata Langkah mandi junub dijelaskan dengan cukup rinci. Kitab “Fiqh Perempuan” juga banyak membahas tentang tata Langkah mandi junub yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Perempuan.
Dengan mengikuti tata Langkah mandi junub sesuai dengan syariat dan fiqih Perempuan ini, diharapkan seorang Muslimah dapat menjalankan ibadahnya dengan sempurna dan diterima oleh Allah SWT.
Kondisi yang Mengharuskan Perempuan Mandi Junub
Mandi junub atau mandi besar adalah kewajiban bagi seorang Muslim dan Muslimah Demi menghilangkan hadas besar. Hadas besar ini terjadi dalam beberapa kondisi tertentu. Bagi Perempuan, terdapat beberapa kondisi spesifik yang mengharuskan mereka Demi mandi junub, sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah kondisi-kondisi tersebut:
1. Haid (Menstruasi)
Setelah masa haid berakhir, seorang Perempuan diwajibkan Demi mandi junub sebelum melaksanakan ibadah seperti sholat dan puasa. Haid biasanya berlangsung selama beberapa hari setiap bulannya, dan setelah darah berhenti, mandi junub menjadi syarat sahnya ibadah-ibadah tertentu.
2. Nifas (Darah Pasca Melahirkan)
Setelah melahirkan, seorang Perempuan mengalami nifas, Yakni keluarnya darah pasca melahirkan. Seperti halnya haid, setelah masa nifas berakhir (biasanya maksimal 40 hari), Perempuan wajib mandi junub Demi dapat kembali melakukan ibadah seperti sholat.
3. Rekanan Suami Istri
Perempuan diwajibkan mandi junub setelah melakukan Rekanan suami istri, terlepas dari apakah terjadi ejakulasi atau Tak. Kewajiban ini berlaku Berkualitas bagi suami maupun istri.
4. Mimpi Basah (Ihtilam)
Apabila seorang Perempuan mengalami mimpi basah yang menyebabkan keluarnya air mani, maka dia diwajibkan Demi mandi junub. Ini berlaku juga Demi pria.
5. Keluar Mani (Ejakulasi)
Apabila terjadi keluarnya air mani secara sadar atau Tak sadar (bukan dari Rekanan suami istri atau mimpi basah), mandi junub tetap diwajibkan.
6. Berhentinya Darah Haid atau Nifas
Ketika darah haid atau nifas berhenti di tengah-tengah siklus normal, dan Tak terjadi pada akhir masa haid atau nifas, Perempuan tersebut tetap harus mandi junub Demi memastikan kebersihan dan kesucian sebelum melakukan ibadah.
Dalil dan Sumber Ilmiah
Kewajiban mandi junub ini berdasarkan beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW. Diantaranya
1. Al-Qur’an:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan Apabila Anda junub, maka mandilah.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
2. Hadits:
– Hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِذَا جَلَسَ الرَّجُلُ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ” :رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang Lelaki duduk di antara cabang-cabang istrinya yang empat (yakni kedua tangan dan kedua kakinya) kemudian bersetubuh dengannya, maka wajib mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
– Hadits Rasulullah SAW bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِذَا رَأَيْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ” :رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Rasulullah SAW bersabda: “Apabila Anda Memperhatikan cairan (mani), maka mandilah.” (HR. Serbuk Dawud)
Mandi junub merupakan ibadah yang sangat Krusial Demi menjaga kesucian dan kebersihan dalam Islam, terutama bagi Perempuan. Melaksanakan mandi junub sesuai dengan kondisi yang telah disebutkan di atas adalah bagian dari kepatuhan terhadap syariat Islam dan menjaga kualitas ibadah seorang Muslimah. (Z-10)
Surat keterangan:
- Sabiq, Sayyid. “Fiqh as-Sunnah.”
- Qudamah, Ibnu. “Al-Mughni.”
- Hazm, Ibnu. “Al-Muhalla.”
- Az-Zuhaili, Wahbah. “Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.”
- Nawawi, Imam. “Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab.”