Jakarta (ANTARA) – Pemerintah telah menetapkan libur nasional sebanyak 16 hari dan tambahan cuti Serempak delapan hari. Cuti Dapat dimanfaatkan Kepada meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental sebagai seorang pekerja. Adanya beban kerja yang harus dijalani setiap harinya, Dapat memicu kelelahan psikologis dan fisik. Memanfaatkan waktu cuti dengan traveling terbukti menjadi salah satu Langkah yang pas Kepada menyegarkan fisik, pikiran, dan perasaan Anda kembali.
Simak Lepas yang direkomendasikan agar jatah cuti tahun ini Dapat lebih maksimal, dikutip dari keterangan Formal Pegipegi, Rabu.
Januari
Pada bulan Januari terdapat momen Tahun Baru Imlek 2574 yang Anjlok pada hari Minggu, Lepas 22 Januari. Pemerintah menetapkan cuti Serempak peringatan Imlek ini di hari Senin, Lepas 23 Januari. Anda Dapat mengambil cuti Kepada liburan awal tahun 2023 di hari Jumat, Lepas 20 Januari.
Februari
Bulan ini hanya Mempunyai satu hari libur nasional, yakni Isra Miraj yang Anjlok pada hari Sabtu, Lepas 18 Februari. Apabila Ingin mendapatkan momen long weekend, Anda Dapat mengambil cuti satu hari pada Jumat, Lepas 17 Januari atau Senin, Lepas 20 Januari Kepada mendapatkan tiga hari libur.
Maret
Pada bulan Maret, Anda Dapat mengajukan cuti pada momen peringatan Hari Bersih Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang Anjlok pada hari Rabu, Lepas 22 Januari. Alasan, pemerintah menetapkan cuti Serempak keesokan harinya, Merukapan Kamis, Lepas 23 Januari. Ambillah cuti di hari Jumat, Lepas 24 Januari agar Anda Dapat liburan selama lima hari hingga hari Minggu, Lepas 26 Maret.
April
Di bulan April terdapat satu long weekend Merukapan peringatan Wafat Isa Al Lagi yang Anjlok pada hari Jumat, Lepas 7 April sehingga Anda Dapat menikmati liburan tanpa mengajukan cuti.
Di bulan inilah, umat muslim di Indonesia Lagi menunaikan ibadah bulan Bersih Ramadan, di mana pemerintah menetapkan hari Sabtu, Lepas 22 April dan Minggu, Lepas 23 April sebagai Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Anda tak perlu mengajukan cuti lantaran pemerintah telah menetapkan cuti Serempak Lebaran yang cukup panjang, yakni mulai dari hari Jumat, Lepas 21 April hingga Rabu, Lepas 26 April.
Mei
Pada hari Senin, Lepas 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Nasional. Dari Lepas 29–30 April, Anda Dapat menikmati long weekend Kepada liburan. Selanjutnya pada hari Kamis, Lepas 18 Mei, terdapat hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Anda Dapat mengajukan cuti Kepada keesokan harinya, yakni Jumat, Lepas 19 Mei Kepada liburan.
Juni
Pada hari Kamis, Lepas 1 Juni, Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila yang juga merupakan hari libur nasional. Sedangkan pada hari Minggu, Lepas 4 Juni, terdapat Hari Raya Waisak dan pemerintah juga menetapkan cuti Serempak dua hari sebelumnya, yakni Jumat, Lepas 2 Juni.
Di sisi lain, pada hari Kamis, Lepas 29 Juni, umat Islam di Indonesia memperingati Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Anda Dapat mengajukan cuti satu hari Kepada hari Jumat, Lepas 30 Juni agar Dapat menikmati liburan yang cukup panjang hingga Minggu, Lepas 2 Juli.
Juli
Bulan Juli hanya Mempunyai satu hari libur nasional, Merukapan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang Anjlok pada hari Rabu, Lepas 19 Juli. Anda Dapat mengambil cuti dua hari Kepada liburan panjang di hari Kamis, Lepas 20 Juli dan Jumat, Lepas 21 Juli.
Agustus
Bulan ini merupakan waktu yang spesial bagi Indonesia dikarenakan setiap Lepas 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Di tahun ini, peringatan kemerdekaan tersebut Anjlok pada hari Kamis. Oleh karena itu, ajukanlah cuti Kepada hari Jumat, Lepas 18 Agustus agar Dapat traveling hingga akhir pekan.
September
Hari Kamis, Lepas 28 September merupakan momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Anda Dapat mengajukan cuti satu hari di hari Jumat, Lepas 29 September, Kepada menikmati traveling selama empat hari.
Oktober dan November
Kedua bulan ini Enggak Mempunyai momen hari libur nasional dan cuti Serempak sehingga Anda Dapat memanfaatkan pengajuan cuti Kepada liburan di bulan Desember.
Desember
Desember menjadi momen yang spesial Kepada liburan dikarenakan terdapat hari Natal yang kali ini Anjlok pada hari Senin, Lepas 25 Desember. Pemerintah pun telah menetapkan keesokan harinya, Selasa, Lepas 26 Desember sebagai momen cuti Serempak. Apabila Anda Lagi Mempunyai jatah cuti Sekeliling tiga hari, ajukanlah Kepada Lepas 27–29 Desember Kepada menikmati liburan panjang hingga tahun baru atau hari Senin, Lepas 1 Januari 2024.
Baca juga: Luangkan satu hari istirahat sebelum kembali bekerja
Baca juga: Menyambut pariwisata yang semakin bergairah