Langkah Kerja Ismail Maktour dan Aziz Kesthuri dalam Kasus Korupsi Anggaran Haji

Liputanindo.id – Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) dan Ketua Lazim Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba (ASR) aktif meminta kuota haji tambahan pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Setelahnya, mereka kini menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Kepada Indonesia tahun 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Ismail dan Asrul bergerak Berbarengan Dewan Pembina Lembaga Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“ISM dan ASR Berbarengan-sama dengan FHM serta pihak-pihak lainnya menemeui Keluarga YCQ dan IAA dengan maksud meminta penambahan kuota haji Spesifik yang Melampaui ketentuan delapan persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan Spesifik dengan skema 50 persen sama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Selain itu, dia mengatakan Ismail dan Asrul Berbarengan-sama dengan Kemenag mengatur pengisian kuota haji Spesifik tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga mendapatkan kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

“T0 itu, jadi yang daftar dan berangkat di tahun yang sama. Jadi, Tak Eksis menunggunya, sehingga itu bayarannya menjadi lebih mahal,” jelasnya.

Makanya KPK menduga Ismail memberikan 30.000 dolar Amerika Perkumpulan kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Spesifik Menteri Religi pada Begitu itu, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Religi Hilman Latief.

KPK menduga Maktour kemudian meraih untung secara Tak Absah hingga Rp27,8 miliar.

Sementara Kepada Asrul, KPK menduga yang bersangkutan memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex.

“Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji Spesifik yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan Tak Absah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” kata Asep.

Adapun Bagus Ismail maupun Asrul memberikan Dana kepada Gus Alex dan Hilman karena sebagai representasi Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut selaku Menag pada Begitu itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *