Langgar Netralitas, 4 Oknum Polisi Kena Denda Propam

Langgar Netralitas, 4 Oknum Polisi Kena Sanksi Propam
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .(Antara)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bawahannya yang ditindak karena melanggar netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penindakan itu berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami sudah menindak dua perseonel polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas. Bagus dari Ketika ini Terdapat dua personel dari Sulut (Sulawesi Utara) dan dua personel dari Sulsel (Sulawesi Selatan),” ungkap Listyo di Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).

Listyo mendorong agar publik melaporkan dugaan berkaitan dengan netralitas Personil Polri. Laporan nantinya akan ditindaklanjuti.

“Tentunya apabila adanya laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Personil, silakan Kepada Bisa diteruskan apakah di (Divisi) Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka Kepada menindaklanjuti,” ucap Listyo.

Cek Artikel:  Sengketa Pilkada 2024 Terbanyak di Kawasan Indonesia Timur

Dia menegaskan, pihaknya Maju mengingatkan Personil kepolisian agar Independen di Pilkada 2024. Polri juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Personil Korps Bhayangkara berkaitan dengan netralitas tersebut.

“Dengan hal ini kami sudah berkali kali menyampaikan terkait dengan aturan aturan di pasal 28 undang undang tentang Embargo bagi terhadap Polri Kepada mengikuti politik praktis dan netralitas. Surat telegram juga sudah kita buat. Kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan,” tandasnya. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai