Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan, 2 Kapal Diamankan di Laut Aru

Langgar Ketentuan Alat Penangkap Ikan, 2 Kapal Diamankan di Laut Aru
Ilustrasi .(Antara/MN Kanwa)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di Distrik pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, Laut Aru.

“Kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, Karena kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/2).

Pung menyampaikan bahwa penangkapan kedua kapal tersebut merupakan bentuk kehadiran PSDKP KKP Kepada melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang Bukan sesuai dengan ketentuan.

“ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut Kepada melindungi nelayan yang Taat dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” ujarnya pula.

Dia menuturkan, kedua kapal yang berinisial KM K 109 berbobot 236 GT dan KM MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal pengawas Hiu Harimau 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/1).

Cek Artikel:  Pj Gubernur Sulsel Zudan Andalkan FKUB Kepada Dinginkan Suasana Pilkada 2024

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut Mempunyai izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong Yakni 1,5 inci dari Sepatutnya Yakni lebih dari 2 inci.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan, tapi kapal ikan Indonesia buatan luar negeri dan Mempunyai perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, Tetapi dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut Bukan menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan Bukan menggunakan pemberat.

“Serta mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang Sepatutnya lebih dari 2 inci, Tetapi ditemukan hanya 1,5 inci,” ujarnya pula.

Cek Artikel:  Pesan Tegas Prabowo Ketika Rakornas Forkopimda di Sentul: Anggaran Negara Demi Kepentingan Rakyat

Dilanjutkan dengan pemeriksaan ikan hasil tangkapan terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan Esensial.

Dengan kata lain, kata Pung, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang Sepatutnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.

“Kapal-kapal tersebut Mempunyai izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), modus mereka melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong Yakni 1,5 inchi dari Sepatutnya Yakni lebih dari 2 inchi,” katanya Tengah.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP KKP akan mengenakan Hukuman administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kepada meninjau kembali perizinannya.

KKP menyatakan, barang bukti yang diamankan Yakni berupa dua unit kapal, alat penangkapan ikan, 54 anak buah kapal, enam orang asing sebagai fishing master di atas kapal.

Cek Artikel:  Stok Beras di Bengkulu, Terjamin Hingga Januari 2025

Kapal tersebut Begitu ini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual Kepada tindakan selanjutnya. “Kami imbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jaring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, Bukan hanya Arsip izin, Tetapi spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau Bukan dengan aturan,” katanya pula.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Lotaria Indah terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, tim DJPT akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP Kepada pembekuan perizinannya.

“Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” kata Latief.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan kebijakan ekonomi biru, penggunaan alat tangkap harus sesuai aturan supaya Bukan terjadi penangkapan ikan yang berlebih yang mengancam keberlanjutan pengelolaan perikanan tangkap di WPPNRI. (Ant/J-2)

Mungkin Anda Menyukai